Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecuali Kasus Belum Tahap II, Polda Kepri Nihil Titipan Mesin Gelper
Oleh : Hadli
Senin | 24-11-2014 | 17:37 WIB
mesin_gelper_abun.jpg Honda-Batam
Mesin gelper di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) tegaskan ratusan unit barang bukti berupa mesin gelper yang sempat disita dari hasil penggerebekan beberapa area perjudian ketangkasan elektronik di Batam tidak ada lagi dititipkan di Mapolda Kepri setelah dilakukan tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Kepri melalui Kejari Batam. 

"Tugas kami sebagai penyidik sudah selesai, dan kami telah serahkan semuanya ke kejaksaan," tegas Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Komirasir Besar Polisi  Cahyono Wibowo kepada media ini beberapa waktu lalu. 

Sebanyak 107 mesin gelper, lanjutnya yang diserahkan kepihak Kejati Kepri di Kejari Batam, merupakan kasus-kasus yang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Kepri. Diantaranya, kasus gelper yang diduga milik Yap Hau di Hotel Gideon, dengan tersangka Aseng sebagai pengelola, Lim Ti Seng sebagai pemai, dan Ana sebagai wasit. 

Barang bukti lainnya sebanyak 52 unit mesin gelper yang telah diserahkan dalam rangka tahap II ke Kejati Kepri melalui Kejari Batam diantaranya, lokasi gelper di Botania atas tersangka Abeng Sugeng sebagai pemilik.

Sedangkan dari lokasi gelper Toni di Ruko Harbour Bay diamankan 5 unit mesin. Dari lokasi gelper Komplek Paradise Center milik Udin Mafia, barang bukti 37 unit mesin yang disita juga telah diserahkan ke Kejati Kepri melalui Kejari Batam. 

Kasus gelper yang masih ditangani Polda Kepri saat ini, tinggal perjudian di Hotel Seruni, Komplek Nagoya Garden Phase 2, Kecamatan Batu Ampar dengan tersangka utama Abu beseta 21 tersangka lainnya yang terdiri dari 7 pemain, 6 wasit, 6 pengawas dan 2 kasir. 

Pantauan di BATANTODAY.COM, pasca tahap 2 penyerahan barang bukti oleh Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejati Kepri yang dilimpahkan kekejari Kepri Barang bukti yang sebelumnya berada di Pondopo lapangan apel Mapolda Kepri sudah tidak ada karena sudah dilimpahkan semua, kecuali 60 unit mesin gelper milik tersangka Abu di Seruni yang berada di parkiran sepeda motor. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batam, Muhamad Ali Akbar membantah ratusan mesin Gelper yang dilimpahkan Polda Kepri raib. Ia mengatakan, seluruh barang bukti gelper tersebut masih ada. Menurutnya, pemberitaan raibnya ratusan mesin gelper disebutnya hanya rumor belaka. 

"Semua barang bukti tersebut ada, tapi sekarang memang dititipkan di polda, polres atau di polsek-polsek," terang Ali saat dijumpai, Minggu (23/11/2014).

Bantahan rumor tersebut juga semakin dibenarkan setelah pihak Kejari Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Tanjungpinang melakukan pengecekkan.

Ali juga mengatakan, pihak Kejati dan juga selalu berkoordinasi dengan kejari mengenai barang bukti yang terkait perkara. "Kita selalu koordinasi sama orang Kejati. Dan kata orang Kejati jumlahnya pas," lanjut pria asal Sumatera Selatan tersebut.

Ali menambahkan, rumor yang beredar tersebut karena mesin-mesin permainan tersebut tidak ada yang disimpan di Kantor Kejari Batam.

Dan juga penindak lanjutan barang bukti tersebut belum ada karena belum ada kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan.

"Sekarang kita masih titipkan sama rekan kepolisian. Dan statusnya masih belum incracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga barang bukti belum bisa diapa-apakan," sebutnya.

Untuk diketahui, mesin gelper yang masih berada di Mapolda Kepri, Polresta Barelang dan Posek-polsek lantaran kasus tersebut masih dalam penyidikan kepolisian, kecuali kasus-kasus yang telah dilimpahkan kepolisian ke Kejari Batam melalui Kejati Kepri. 

Editor: Dodo