Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Shabu dan Ekstasi, Pasutri Ini Jadi Pesakitan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-11-2014 | 17:06 WIB
sidang_amei.jpg Honda-Batam
Amei usai menjalani persidangan, sementara suaminya disidang terpisah di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan suami istri, Hasam alias Kim Chai dan Lee Kiang alias Amei, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Keduanya didakwa JPU Kejari Tanjungpinang atas kepememilikan puluhan gram shabu dan puluhan butir ekstasi, dalam sidang yang berbeda, Senin (24/11/2014).

Dalam dakwaan JPU Ristianti SH, terdakwa Lie Kiang alias Amei dikenakan dengan tiga dakwaan melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer. Melanggar pasal 112 dalam dakwaan subsider dan melanggar pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan lebih subsider juncto pasal 55 KUHP. 

Sementara suaminya, Hasan alias Kim Chai, oleh Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH hanya didakwa dengan dua dakwaan melanggar Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer, dan pasal 127 UU Narkotika dalam dakwaan subsider jucnto Pasal 55 KUHP. 

Jaksa Ristianti SH dan Rabuli Sanjaya SH mengatakan pasangan suami isteri ini, diamankan anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul  19.00 WIB  pada Rabu (6/8/2014) lalu di rumahnya Jalan Haji Ungar Lorong Tanama blok G, Nomor 15 Tanjungpinang. 

"Pelaksanan penangkapan dilakukan 3 orang anggota Polisi, yang mendapatkan informasi, jika di dalam rumah kedua terdakwa telah terjadi transaksi narkoba, hingga dilakukan penggeledahan," kata Ristianti.

Dari penggeledahan, Polisi menemukan 14 paket shabu ukuran kecil dan sedang, serta puluhan butir ekstasi yang dsimpan Lee Kiang alias Amaei, di kamar tidur dan kamar mandi rumahnya. 

"Dari pengakuan terdakwa, sejumlah barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari tersangka Apeng dan seluruhnya akan diperjualbelikan," tambah Ristianti.

Sedangkan, Hasan, suami Amei mengaku tidak mengetahui penyimpanan narkoba yang dilakukan istrinya, Namun sebelum penggerebekan diakuinya dia dan istrinya sempat menggunakan shabu.

Atas dakwaaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan, sehingga kuasa hukum prodeo yang ditunjuk Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin mendatang dengan perintah agar JPU menghadirkan saksi kedua terdakwa.

Sebelumnya, pasutri ini dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya, Jalan Seijang Tanjungpinang, Rabu (6/7/2014) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Pasutri ini diduga kuat merupakan sindikat internasional yang memasok dan mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Polisi juga mengamankan 87 butir pil ekstasi dan narkoba jenis shabu sebesar 32,88 gram, yang ditaksir seharga Rp100 juta, ponsel serta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut sebesar Rp5,6 juta.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana, didampingi Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Suharmoko, dalam ekspos kasus, Jumat (8/8/2014), menyampaikan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berkat laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo