Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Korupsi Kehutanan

ICW Minta Siti Nurbaya Revisi PP 6 Tahun 2007
Oleh : Surya
Senin | 24-11-2014 | 11:26 WIB
emerson.jpg Honda-Batam
Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia  Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, merevisi PP nomor 6 tahun 2007 Jo PP nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan guna mencegah korupsi di sektor kehutanan.

"Ini salah satu regulasi yang paling mendesak untuk direvisi. Kelemahan regulasi ini terbukti di beberapa kasus korupsi di sektor kehutanan," kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Menurut Emerson, selama ini tidak ada arahan pemanfaatan hutan yang lebih terintegrasi dan bertahap. Hal ini membuat posisi penerima izin diuntungkan karena mengetahui lapangan dan mendapat insentif untuk terus melakukan ekspansi tanpa terganggu pembatasan alokasi lahan.

"Selama ini tidak ada batasan luas dan produksi menyangkut pemanfaatan kayu hutan. Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat juga tidak dilakukan dengan tegas.  Pengaturan soal penghindaran konflik kepentingan tidak diatur yang membuka ruang pemusatan kekuasaan kayu atau hutan pada pihak-pihak tertentu," katanya.

ICW menilai,  sektor kehutanan rawan korupsi melalui penyalagunaan jabatan untuk pemberian ijin pemanfaatan hutan.
"Korupsinya tidak menggunakan anggaran negara, tapi penyalahgunaan jabatan untuk pemberian izin yang menyimpang demi kepentingan pribadi," katanya.

ICW mencatat sektor ini juga gampang dijadikan pundi-pundi untuk mendapatkan dana politik. Apalagi, kata Emerson, tiga tokoh yang berturut-turut menjabat Menteri Kehutanan adalah kader partai politik.

Data dari Kementerian Kehutanan pada 2012 menyebutkan perkiraan kerugian negara akibat pembukaan lahan di kawasan hutan mencapai Rp 273 triliun. Luas lahan yang dibuka mencapai tujuh juta hektar. "Pengawasan di daerah-daerah sangat lemah, pemerintah gampang mengeluarkan ijin yang menyimpang," katanya.

Emerson menegaskan, harus ada pembatasan luas dan produksi untuk izin penggunaan dan pemanfaatan hutan. Selain mencegah kerusakan dan penyimpangan fungsi hutan, hal ini bisa menghindarkan konflik kepentingan antar perusahaan pengelola hutan.

Editor: Surya