Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Shabu
Oleh : Hadli
Sabtu | 22-11-2014 | 12:21 WIB
pemusnahan_shabu_polda.jpg Honda-Batam
Prosesi pemusnahan barang bukti shabu dan ekstasi di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan telah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi berlogo Mercy pada Kamis (20/11/2014) sekitar pukul 9.00  WIB yang berhasil diungkap jajaran Subdit III Ditres Narkoba Polda Kepri di lokasi yang berbeda. 

"Barang-bukti yang dimusnahkan dari perkara atas tersangka Hn alias Ai seberat 2.430 butir ekstasi dan 68 gram kristal bening yang diduga shabu," kata Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono melalui rilisnya, Sabtu (22/11/2014). 

Sedangkan jumlah barang bukti shabu yang dimusnahkan, lanjut Hartono dari perkara dengan tersangka Tn, Sn bin Se seberat 966 gram.

"Dengan perkiraan 1 gram sama dengan untuk digunakan 3 jiwa / orang, dan ekstasi sebanyak 2.180 butir maka diperkirakan sudah 2.430 jiwa yang telah terselamatkan dari bahaya narkoba jenis tablet diduga ekstasi dengan perincian 1 butir = untuk 1 orang," kata dia. 

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi mengatakan, barang bukti ekstasi dan shabu ini merupakan hasil tangkapan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Hotel Harmoni One dan Pelabuhan fery Internasional Batam Centre dengan tersangka TN, SN dan HN alias AI tanggal 21 Oktober 2014.

"2.180 pil ekstasi berlogo Mercy milik HN alias AI dan 969.55 gram jenis sabu milik TN, SN bin SE, keduannya ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Andri. 

Ia mengatakan, total keseluruhan esktasi berjumlah 2.430 butir yang dikemas dalam 6 paket plastik bening. Dimana 200 butir untuk pembuktian di pengadilan dan 50 butir untuk diteliti di Labfor Medan. Sedangkan narkotika jenis shabu seberat 1.078 gram. Seberat 6.5 gram untuk pembuktian pengadlan dan 33,55 gram untuk diteliti di labfor.

Masing-masing tersangkka HN alias AI, TN dan SN alias SE saat ini mendekam di tahanan Mapolda Kepri serta dijerat pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 113 ayat(2) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Editor: Dodo