Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Batam Ini Divonis 17 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 20-11-2014 | 21:30 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto: ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Bripka Nurjali, anggota polisi di Batam yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 51.000 butir pil ekstasi dan 3 kg shabu, divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/11/2014).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, dinyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU Narkotika. "Terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan shabu tanpa memiliki ijin," kata Budiman.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagian harta benda atau kekayaan terdakwa merupakan hasil dari tindak pidana. Terdakwa melanggar pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 17 tahun kurungan penjara, dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas Budiman.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun masa kurungan.

Menanggapi vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majels hakim, terdakwa Nurzali masing menyatakan pikir-pikir. Sama dengan terdakwa, JPU mengatakan masih pikir-pikir. (*)

Editor: Roelan