Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Kepri 2010

Audit BPK Kepri Terkesan Lamban, Kejari Tanjungpinang Surati BPK Melalui Kejagung
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-11-2014 | 18:37 WIB
ilustrasi korupsi.jpg Honda-Batam
Gambar ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta pelaksanaan audit atas nilai kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2010. Lambannya hasil audit dari BPK Perwakilan Kepri inilah yang mengganjal penyelesaian perkara tersebut. 

"Kami sudah surati BPK melalui Kejaksan Agung untuk meminta pelaksanaan audit atas dugaan tindak pidana korupsi dalam dana hibah KPU Kepri tahun 2010 ini," ujar Kepala Kejaksan Negeri Tanjungpinang, melalui Kasi Pdana Khusus, Maruhum SH, kepada pewarta di Tanjungpinang, Kamis (20/11/2014).

Atas dasar surat permohonan itu, BPK telah mengeluarkan surat perintah tugas kepada BPK Perwakilan Kepri untuk melakukan audit dalam rangka penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini. "Surat tugas BPK Perwakilan Kepri sudah turun, dan minggu depan akan segera dilakukan pemeriksan serta audit nilai kerugiaan riilnya," imbuh Maruhum.

Dia mengatakan, BPK Perwakilan Kepri sudah meminta berkas perkaranya dan pekan depan akan segera diserahkan untuk dilakukan ekspos di BPK Perwakilan Kepri.

Sebenarnya, ujar Maruhum, jika sebelumnya BPK Perwakilan Kepri langsung melakukan audit, penanganan perkaranya akan berlangsung lebih cepat. Pasalnya, BPK hanya tinggal menghitung karena sebelumnya juga sudah ada audit yang juga dilakukan BPK.

Pihak kejaksaan sendiri, kata Maruhum, sudah melakukan ekspos dan melaporkan kemajuan proses penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kepri juga mendesak agar perkara itu secepatnya diselesaikan. 

"Jika nilai kerugian negara sudah diperoleh, tidak menunggu lama lagi kedua tersangka bisa ditahan dan berkas perkaranya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang," pungkas Maruhum.

Diberitakan sebelumnya, dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Said Agil dan Novianto Ripita, yang merupakan mantan Bendahara dan dan Sekretaris KPU Kepri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri dalam pemilihan gubernur (pilgub) tahun 2010. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang penyelidikan dan penyidikanya dilakukan atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp1,340 miliar lebih tidak bisa dipertangungjawabkan bendahara Sekretaris KPU. (*)

Editor: Roelan