Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Gelper di Foodcourt A1 Jalani Sidang
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 19-11-2014 | 17:25 WIB
2014-11-19 17.32.55.jpg Honda-Batam
Para terdakwa perjudian gelper di Foodcourt A1 saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - ‎Dua terdakwa judi gelanggang permainan (Gelper) di Foodcourt A1 yakni Mandaha Manalu selaku pengelola dan Aziza (wasit) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/11/2014).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Budiman Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio menghadirkan saksi Yohanes Papingka, pemain yang diamankan bersama kedua terdakwa. Yohanes mengaku menerima uang sebesar Rp1 juta dari Aziza di lokasi usai main.

"Saya bilang cancel, langsung diberi uang Rp1 juta," katanya.

Saksi mengisahkan, pukul 02.30 WIB ketika akan ke toilet di Foodcourt A1, dia salah masuk ruangan. Saat buka pintu melihat ada mesin-mesin permainan.

"Waktu itu ada satu orang yang main, jadi saya ikut main juga. Ternyata yang main itu polisi," ujar saksi. 

Dipaparkannya, malam itu dia menghabiskan uang sekitar Rp600 ribu untuk membeli koin. Pertama beli Rp100 ribu dan dapat 1000 koin. Setelah habis, saya tidur dulu, baru main lagi.

"Karena sudah capek, saya bilang cancel sama dia. Langsung dikasih uang Rp1 juta. Setelah dikasih uang, saya ditangkap sama polisi yang tadi main di sebelah saya," kata Yohanes lagi. 

Saat ditanyai tanggapannya atas kesaksian Yohanes, Aziza dan Mandaha  membenarkan seluruhnya. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP karena melakukan tindak pidana perjudian.

Selepas mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga satu minggu ke depan.

Editor: Dodo