Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Selidiki Penyelundupan Uang Bercermin dari Perampokan WNI di Singapura
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 19-11-2014 | 17:01 WIB
cin po uang selundupan1.jpg Honda-Batam
Cin Po bersama barang bukti uang ratusan juta rupiah yang hendak diselundupkannya ke Singapura.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tertangkapnya Cin Po, merupakan langkah antisipatif dari pihak kepolisian agar tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban perampokan di Singapura, seperti yang dialami Kang Tie Tie, kurir konter penukaran mata uang asing PT Niaga Lestari beberapa waktu lalu.

"Jika dilihat dari kasus perampokan di Singapura yang menimpa warga Batam kemarin itu, diindikasi banyak yang melakukan kegiatan serupa. Alhasil, sekarang kita dapatkan satu orang yang diduga menyelundupkan uang tunai ke Singapura," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, Rabu (19/11/2014).

Cin Po sendiri, lanjut Didik, ditangkap ketika masih berada di lantai dasar Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. "Paspor dan tiket kapal ferry-nya sudah ada yang menyediakan," tambah Didik.

Dikatakannya lagi, penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penyelundupan uang ini sudah dilakukan sejak kemarin, Selasa (18/11/2014). "Kemarin ada tujuh orang yang kita incar, ternyata sudah lolos dan berangkat ke Singapura," lanjutnya.

Sementara untuk hari ini, informasi yang didapat ada tiga orang kurir yang berangkat, namun dua diantaranya sudah berangkat. "Dua orang lolos, dan tinggal satu, yang kita amankan sekarang," jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, Cin Po akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 624/PMK.04/2004, tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 107/KMK.01/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.

"Cin Po mengakui selama ini tidak pernah melapor ke Bea dan Cukai untuk membawa uang di atas Rp100 juta, sesuai aturan yang berlaku. Ia juga tidak memiliki surat izin dari BI," terang Didik.

"Selain dikenakan peraturan BI itu, kita akan koordinasikan lagi dengan Bea dan Cukai serta Bank Indonesia untuk pidananya," pungkas Didik.

Editor: Dodo