Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Tak Sidik Dugaan Pemerasan

Usai Terima Rp766 Juta dari BNN, Jaksa Lukman Tak Setorkan ke Kas Negara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-11-2014 | 10:07 WIB
sidang_lukman.jpg Honda-Batam
Lukman, mantan jaksa yang bertugas di Batam saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usai menerima uang Rp766 juta lebih dana transaksi narkoba milik terdakwa Murhadi dan Novie Cahyati sebagai barang sitaan negara dari BNN Pusat atas putusan PN Batam, mantan Jaksa di Batam, Lukman SH memboyong seluruh uang sitaan itu dari BNN Pusat ke rumahnya, di Bekasi.


Bahkan, sebelum berangkat, Kasubdit Prekusor dan Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Pusat Sri Ana, sempat menanyakan kepada Lukman apakah terdakwa membawa senjata, yang dijawabnya "tidak". Atas kesepakatan bersama, Sri Ana memerintahkan dua anak buahnya dari BNN Pusat untuk mengawal Lukman yang membawa uang ratusan juta sitaan negara saat itu, hingga ke rumahnya di Bekasi. 

Demikian terungkap dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Agung Nopita Roentrianto SH, MH, dalam sidang perdana terhadap Jaksa Lukman di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (18/11/2014). 

"Setelah barang sitaan negara diserahkan BNN melalui berita acara ke terdakwa Lukman SH, ternyata barang sitaan tersebut tidak disetorkan yang bersangkutan ke Kas Negara," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam sebagai anggota JPU dalam sidang tersebut.

Namun dari tiga dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum, tidak satu kalimat pun yang menyatakan jika sebelumnya terdakwa Lukman juga diduga memeras atau menerima dana gratifikasi berupa suap ratusan juta rupiah dari istri terdakwa narkoba Suryanto, sebagaimana dilaporkan Dewi Wulandari Ningsih, istri Suryanto, ke Kejaksaan Agung pada November 2013 lalu.

Menanggapai hal ini, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus mengatakan jika dakwaan dan Berita Acara Penyidikan, seluruhnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung. 

"Kami hanya mendampingi di sini, semua pemeriksaan dan dakwaan dari Kejaksaan Agung semuanya," kata Firdaus. 

Namun demikian, Firdaus juga mengatakan, dalam BAP terdakwa Lukman, istri dan dua rerdakwa narkoba, Murhadi dan ‎Novie Cahyati, akan dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukmas. "Nanti dalam pemeriksaan saksi, istri dan dua terdakwa juga akan dihadirkan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Lukman SH (42), dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (18/11/2014). Ada yang berbeda dalam kehadiran Lukman kali ini, dia bukan duduk di kursi JPU, tapi di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi.

Mantan JPU Kejari Batam itu disangkakan memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa penuntut terhadap dua terdakwa narkoba yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

Jaksa Lukman pun didakwa pasal berlapis UU nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Nopita Roentrianto SH MH. 

Usai mendengarkan dakwaan, Lukman yang didampingi kuasa hukumnya, Edi Hartono SH dan Rekan, menyatakan tidak keberatan dan tidak akan melakukan eksepsi. Persidangan jaksa Lukman sendiri dipimpinan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko SH, dibantu Nenni Yuliany SH dan satu hakim ad hoc tipikor, Linda Wati SH.

Editor: Dodo