Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Dikabulkan

BC Batam Persilakan Nampat Silangit Ambil Dokumen Reekspor Gula Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 18-11-2014 | 15:38 WIB
Nampat_Silangit.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Bea dan Cukai Batam mengaku telah menerima amar putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau yang memerintahkan untuk membuka  dokumen serta status 2.700 ton gula ilegal yang dimasukkan melalui PT Batam Putra Tempatan melalui pelabuhan CPO Kabil. 

Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea dan Cukai Batam, Kunto Prasti, yang ditemui BATAMTODAY.COM, mengaku telah membaca amar putusan tersebut. Ia meminta pemohon yang memenangkan perkara tersebut, Nampat Silangit, untuk mendatangi kantor Bea dan Cukai Batam, Batuampar. 

"Amar putusannya sudah saya baca. Silahkan Pak Nampat ke kantor," ujar Kunto di Mapolda Kepri, kemarin. 

Ia mengatakan akan mematuhi dan pengikut keputusan KIP Kepri atas putusan tersebut dengan memberikan data kepada Nampat Silangit, pemohon informasi mengenai data-data yang menyangkut pihak berkepentingan dalam penyeludupan gula ilegal dari luar negeri. 

Namun, Kunto membantah 'si manis' sebanyak 2.700 ton merupakan produl ilegal. Ia mengatakan, walaupun tidak mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, gula tersebut masuk secara legal ke Batam. 

"Pada saat masuk ke Batam, dokumennya lengkap semua. Jadi, siapa yang nyatakan ilegal? BP Batam apa Bea dan Cukai?" katanya sembari bertanya. 

Alasan gula yang diduga dimasukkan Alak sebanyak 2.700 ton dibantu oknum terkait dari Batam, Kepri dan Pusat, lanjutnya belum beredar kawasan bebas di Batam. Gula itu, lanjutnya, saat itu  masih berada di Pelabuhan dan disegel di gudang milik Pertamina Tongkang. 

Perlu diketahui, ketahuannya ada gula yang diduga ilegal masuk ke Batam membuat gerah beberapa instansi terkait, seperti Syahbandar dan Bea dan Cukai. Sehingga pihak PT Batam Putra Tempatan yang diberi pekerjaan kewalahan. 

Melalui pengurusnya berinsial W, mengaku bahwa sebanyak 2.700 ton gula ilegal itu adalah milik Bulog Batam Karimun. Dan ha itu, telah di bantah mentah-mentah oleh pihak Bulog. 

Bahkan, saat otoritas Bulog Batam dan Karimun meminta penjelasan ke Bea dan Cukai Batam untuk  memberikan informasi data siapa-siapa saja pihak yang terkait menyelundupkan gula ilegal tersebut, hingga pihaknya terbawa-bawa, agar dihembuskan ke Dirjen dan Kementrian terkait, Bulog Batam dan Karimun tetap tidak mendapat jawaban. 

"Saya perintahkan anggota saya juga saat itu ke kantor Bea dan Cukai untuk mengklarifikasi dan meminta data-data yang dipegang mereka, tetap tidak mendapatkan hasi, ada apa dengan Bea dan Cukai," kata Pengadilan Lubis, Kepala Bulog Batam dan Karimun ditemui wartawan, beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Roelan