Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Class Action Kenaikan BBM akan Didaftarkan ke PN Jakarta Pusat
Oleh : Redaksi
Selasa | 18-11-2014 | 15:33 WIB
habiburokhman.jpeg Honda-Batam
Habiburokhman. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, JakartaKeputusan Pemerintah Jokowi untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sangat memprihatinkan. Jokowi benar-benar memecahkan rekor sebagai Presiden RI yang paling cepat menaikkan harga BBM setelah dilantik.

Selain menuai penolakan dari sejumlah pihak di berbagai daerah, keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi --yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, mendapat gugatan hukum dari Serikat Pengacara Rakyat atau SPI melalui gugatan class action (perwakilan kelompok). Gugatan akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pendaftaran akan dilakukan pada hari Senin 24 November 2014 atau tepat 1 minggu setelah kenaikan harga BBM, guna memastikan timbulnya efek domino negatif yaitu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat yang timbul akibat kebijakan tersebut. Hal ini penting agar gugatan tidak dikategorikan prematur," ujar Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman SH MH, melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (18/11/2014).

Dalam tuntutannya, majelis hakim diminta untuk memutuskan bahwa Presiden Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dan menghukum Presiden Jokowi untuk membatalkan kenaikan harga BBM tersebut.

Dia menjelaskan, gugatan perwakilan kelompok (class action) adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

"Dalam kasus ini, yang menjadi anggota  kelompok adalah seluruh warga negara Indonesia yang sama-sama menjadi korban kenaikan harga BBM tersebut. Sementara yang menjadi wakil kelompok sudah ada dua orang, yakni Suparto, warga Tangerang, dan Abu Bakar, warga Jakarta Pusat," terangnya.

Dia memaparkan, ada tiga alasan hukum pengajuan gugatan ini. Pertama, kenaikan harga BBM dipastikan akan menimbulkan efek domino yaitu  memicu kenaikan harga-harga  kebutuhan pokok rakyat lainnya.

"Jika harga BBM naik, ongkos angkutan akan langsung  naik. Pengeluaran buruh, mahasiswa, pelajar  yang naik kendaraan umum setiap hari pasti naik. Harga-harga  barang juga segera naik sebab dari sawah atau pabrik harus diangkut pakai kendaraan yang mengkonsumsi BBM," katanya. 

"Harga listrik juga ikut naik sebab pembangkitnya memakai  BBM. Harga semen, pasir, batu bata, dan bahan bangunan lainnya juga pasti naik karena biaya angkutan naik. Otomatis biaya pembuatan rumah, sekolah, rumah sakit, dan juga berbagai proyek pemerintah akan naik," imbuh Habiburokhman.

Kedua, imbuh dia, pemerintah Jokowi yang baru beberapa hari berkuasa belum serius melakukan langkah-langkah lain untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran yang diklaim timbul akibat besarnya subsidi BBM. Pemerintah Jokowi telah memecahkan rekor sebagai pemerintah tercepat yang menaikkan harga BBM setelah dilantik. 

"Kebijakan menaikkan harga BBM, sekaligus merupakan bukti konkret  jika pemerintah hanya mau enaknya sendiri menggunakan cara instan dengan mengabaikan potensi yang dimiliki," kata dia.

Menurtunya, banyak langkah yang dapat diambil oleh pemerintah sebelum memutuskan menaikkan harga BBM. Seperti, pemerintah harus bekerja maksimal meminimalisir penyelewengan dalam produksi dan distribusi BBM, pemerintah dapat menerapkan road tax dan tarif parkir yang tinggi kepada pemilik kendaraan pribadi yang mewah, pemerintah juga bisa mencari solusi energi alternatif selain minyak fosil dan lain-lain.

Ketiga, pengalihan subsidi BBM pada program-program bantuan sosial justru rawan penyelewengan baik secara konsep maupun secara faktual. "Pemerintah Jokowi mendaur ulang  argumentasi yang sama dengan pemerintahan sebelumnya untuk menaikkan harga BBM, yakni bahwa subsidi BBM terlalu membebani APBN. Lalu meyakinkan publik akan mengalihkan alokasi subsidi BBM ke sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain," katanya.

"Ada kesan mengaburkan permasalahan dengan memberikan program bantuan kepada rakyat berupa hal-hal yang memang seharusnya diberikan kepada rakyat seperti pendidikan murah dan pelayanan kesehatan gratis tanpa terkait subsidi BBM. Pendidikan murah, pelayanan kesehatan gratis adalah hak rakyat yang dijamin oleh UU dan bahkan konstitusi," imbuh dia.

Dia menyampaikan, pengalaman telah membuktikan bahwa program-program bantuan yang diklaim sebagai bentuk pengalihan subsisdi BBM tidak banyak berpengaruh meringankan beban rakyat yang tombul akibat kenaikan harga BBM.

"Ketiga alasan tersebut membuat keputusan pemerintah menaikkan harga BBM dapat dikategorikan melanggar hak konstitusi rakyat yang tercantum pada pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya. (*)

Editor: Roelan