Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bakal Seret Perusahan Penampung BBM Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 18-11-2014 | 12:58 WIB
Direskrimsus-menunjukkan2.jpg Honda-Batam
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono saat menunjukkan modus penyelewengan BBM oleh PT Semesta Jaya Abadi. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah perusahaan di Batam yang terindikasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, yang diperoleh dari penyelewengan BBM bersubsidi, bakal diseret ke muka hukum.


Untuk menyeret sejumlah perusahaan nakal tersebut, Polda Kepri mengaku sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang selama ini menampung BBM ilegal sesuai hasil beberapa kali penggerebekan yang dilakukan.

"Nama-nama perusahaan yang membeli solar ilegal dari gudang-gudang penampungan yang kami gerebek sudah kami kantongi. Segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, Selasa (18/11/2014).

Dia menjelaskan, dari gudang penimbunan solar ilegal yang menjual solar kepada industri di Batam diantaranya, gudang milik PT Semesta Jaya Persada yang berada di Tanjungriau, Sekupang. Gudang yang dikelola tersangka Yusyanto alias Yanto (direktur PT Semesta Jaya Prasada) memperoleh solar ilegal dari kapal-kapal di perairan Sekupang.

"Modusnya membeli solar dari kapal-kapal yang siap kencing menggunakan boat pancung yang diisi tanki viber dengan masing-masing muatan satu ton. Sekali jalan bisa menghasilkan mendapat 18 ton kapasitas tiga bout pancung," ujarnya, 

Pihaknya akan terus menelusuri modus tersebut dan penyalurannya. Karena saat penggerebekan, barang bukti solar yang diamankan mencapai 44 ton. Syahar juga mengaku masih melacak keberadaan kapal-kapal yang menjual solar ilegal kepada lima tersangka yang telah diadakan.

Sebelumnya, Polda Kepri juga mendapati tiga perusahaan yaitu PT JP, PT ODI, PT JRO sebagai penadah BBM ilegal dari gudang PT BAS milik Noldi di Tembesi, yang kini masih dalam proses di kepolisian. "Untuk kasus yang itu (tiga perusahaan penadah) masih terus diproses. Sejumlah saksi dari perusahaan sudah diperiksa," kata dia.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga mengatakan, sesuai perintah Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari akan terus memberantas penyelewengan BBM bersubsidi di Kepri termasuk Batam. "Setelah razia besar-besaran di darat, kali ini pemain berupaya menjalankan aksi ilegalnya di laut," kata dia.

Editor: Redaksi