Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Berat Barang Bukti Narkoba di Polisi dan Pengadilan Berbeda
Oleh : Charles
Selasa | 18-11-2014 | 10:59 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang,_Par.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan (kiri), dan hakim Bambang Trikoro SH, saat pelaksanaan sidang putusan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Barang bukti narkoba jenis shabu milik tersangka Moersepta Harawan alias Iwan, diduga berkurang dari 1,5 gram saat penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang menjadi 0,6 gram ketika disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.


Sebaliknya, barang bukti shabu milik tersangka pengedar dan penjual, Entri Apian, yang sebelumnya diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang atas pengakuaan dan penangkapan tersangka Moersepta Harawan alias Iwan, malah bertambah dari 25 gram saat penangkapan menjadi 28 gram saat disidang.

Ketua PN Tanjungpinang melalui Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, membenarkan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Moersepta. Menurutnya, dalam fakta persidangan barang bukti terdakwa hanya seberat 0,6 gram.

"Vonisnya memang hanya 1 tahun karena barang buktinya saja hanya 0,6 gram, dan dia mengaku hanya pemakai," ujar Bambang kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/11/2014).

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, yang dikonfirmasi terkait perbedaan barang bukti saat penangkapan dengan di pengadilan, menyatakan akan mengecek perbedaan tersebut. Namun, dia juga tak berani memastikan berat narkoba yang berhasil diamankan.

"Coba nanti saya cek dulu. Tapi, memang jumlah dan berat barang bukti nakoba saat ekspos yang kita lakukan tidak bisa jadi patokan. Karena biasanya yang kita sebut sebagai berat kotor," ujar Soeharnoko.

Sedangkan berat bersih, tambah dia, setelah dilakukan penimbangan di pegadaian atau hasil Labforensik Mabes Polri.

Sebagaimana diberitakan, tiga terdangka narkoba yang merupakan satu jaringan dan sama-sama ditangkap karena memiliki narkoba, masing-masing Moersepta Harawan alias Iwan, Entri Apin dan rekannya Endika Setiawan, divonis berbeda oleh hakim PN Tanjungpinang.

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumban Toruan SH, terhadap terdakwa Moersepta Harawan alias Iwan. Sedangkan Entri Apin divonis 6 tahun penjara, sementara rekanya Endika Setiawan, yang ikut bersekongkol dan tidak melaporkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan Entri Apin, juga divonis 8 bulan penjara.

Dalam putusannya, terhadap Terdakwa Moersepta Harawan alias Iwan, Ketua PN Tanjungpinang Parulian SH sebagai ketua majelis hakim menyatakan, sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa Moerseptwa dinyatakan hanya sebagai pengguna. Sementara Entri Apin merupakan pengedar dan bandar. Sedangkan Endika Setiawan merupakan orang yang mengetahui adanya transaksi narkoba tetapi tidak melaporkan ke polisi. (*)

Editor: Roelan