Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Lengkap, Polda Kepri Serahkan Tersangka Gundong Purba ke Kejaksaan Besok
Oleh : Hadli
Senin | 17-11-2014 | 21:37 WIB
gundong purba.jpg Honda-Batam
Tersangka Gundong Purba saat diamankan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelewengan solar di gudang milik PT Arthauli Jaya Abadi di Melcem, Batuampar, dengan tersangka utama Gundong Purba dan Tri, telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Selanjutnya pinyidik Polda Kepri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap kedua.

"Rencananya besok pagi kita lakukan tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti, berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Cornelius Wisno Aji Pamungkas, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/11/2014). 

Dia menambahkan, proses penyerahan tahap kedua ke Kejati Kepri dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mengingat lokasi peristiwa berada di Batam. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gundong merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal jenis solar di Melcem, Kecamatan Batuampar. Pada saat digerebek tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (24/9/2014) lalu, polisi menangkap basah praktik jual beli solar subsidi ilegal (dari SPBU) di gudang tersebut, oleh pelansir, Tri, yang juga berstatus tersangka. 

Ketika gudang miliknya tertangkap tangan menampung BBM solar ilegal, Gundong berupaya menyuap Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono, yang ketika itu memimpin operasi, sebesar Rp50 juta.

Usaha yang dilakukan Gundong dengan meminta penggerebekan tidak ditindak, tidak berhasil. Lantas Gundong mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu pers salah satu media di Batam yang diduga Gundong sebagai pemodal media tersebut. 

Dari lokasi, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta termasuk satu truk tanki milik PT Arthauli Jaya Abadi berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, sebanyak 220 liter solar dalam drum, dan dua pompa sedot. (*)

Editor: Roelan