Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Terbukti Miliki Shabu 1 Gram, Terdakwa Hanya Divonis 1 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-11-2014 | 17:13 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang,_Parulian_Lumbantoruan,_dan_hakim_Bambang_Trikoro_SH.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan, dan hakim Bambang Trikoro SH, saat pelaksanaan sidang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus narkoba dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2014), dua terdakwa dijatuhi vonis satu tahun penjara, dan satu orang terdakwa lain divonis 6 tahun penjara.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH, Moersepta Harawan yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan shabu, dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Fatul Mujib SH bersama Sugeng Sudrajat SH dan Eriyanus SH, terhadap terdakwa Endika Setiawan atas persekongkolannya dengan Entri Apian yang mengetahui tetapi tidak memberitahukan penjualan dan transaksi narkoba jenis shabu seberat 28 gram.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moersepta sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti Anggra SH, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. JPU menjerat terdakwa Moersepta dengan dakwaan primer melanggar Pasal 112 dan dakwaan subsider melanggar Pasal 114, serta dakwaan lebih subsider melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Namun anehnya, meski diketahui memiliki narkoba jenis shabu lebih dari 1 gram, JPU hanya membuktikan dakwaan lebih subsider terhadap terdakwa Moersepta, yaitu pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna, yang diikuti dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan 1 tahun penjara terhadap terdakwa. Sebagaimana JPU, terdakwa Moersepta pun menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara terdakwa Entri Apin, pengedar dan penjual narkoba jenis shabu kepada Moersepta Harawan, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama.

JPU Jaldi Akri SH menyatakan, dari tiga dakwaan yang didakwakan, Entri Apin terbukti sebagai pengedar dan pemilik narkoba jenis shabu sebanyak 28 gram, yang akan diedarkannya bersama terdakwa Endika Setiawan dari Tanjunguban ke Tanjungpinang. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnnya, penangkapan terhadap ketiga terdakwa awalnya dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang terhadap Moersepta di Jalan Seijang, Tanjungpinang. Dari tangan Moersepta, polisi berhasil menyita 1,5 gram narkoba jenis shabu. 

Dari pengakuaan Moersepta kepada Polisi, barang haram yang dimiliki dan akan digunakanya itu dibeli dari terdakwa Entri Apin. Polisi pun memancing dan menangkap Entri Apin saat diajak bertemu oleh Moersepta di bundaran Jalan Dompak Km 8 Tanjungpinang. 

Saat diamankan, polisi menemukan 28 gram shabu bersama ganja yang dibawa dan disimpan Entri di dashboard mobilnya. Selain Entri Apin, polisi juga mengamanakan Endika Setiawan yang menemani dan mengetahui pelaksanaan transaksi narkoba yang dilakukan. (*)

Editor: Roelan