Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Jaksa Batam Disidang Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bandara Hang Nadim Lusa
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-11-2014 | 14:19 WIB
ilustrasi korupsi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan jaksa terduga korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Negeri Batam, Lukman SH, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa(18/11/2014) besok. Sementara dua terdakwa korupsi pengadaan genset di Bandara Hang Nadim Batam, masing-masing Hendro Harjono dan Waluyo ST, akan disidang pada Rabu (19/11/2014) lusa. 

Penetapan sidang terhadap Lukman dilakukan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko SH, hakim karir dari PN Batam dengan anggota Nenni Yuliany SH, dan satu hakim adhoc Tipikor, Linda Wati SH. 

"Sesuai dengan penetapan majeis hakimnya, terdakwa Lukman SH akan disidangkan pada Selasa besok dengan agenda membacakan dakwaan," ujar Bambang Trikoro, Humas PN Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/11/2014). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi tersebut ke PN Tipikor Tanjungpinang melalui Kejaksan Negeri Batam pada Kamis (6/11/2014) lalu.

Pelimpahan BAP perkara tersebut teregister dengan perkara nomor: 29/PID.SUS/TPK/2014 yang dilaksanakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Negeri Batam, Tengku Firdaus SH. 

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Parulian Lumban Toruan SH, menunjuk dua hakim karir, perbantuan dari PN Batam, masing-masing Jarot Widiyatmoko SH dan Nenni Yuliany SH, dan satu hakim adhoc tipikor, Linda Wati SH, sebagai majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut. 

Sementara itu, sidang dua terdakwa korupsi pengadaan genset di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu lusa, akan di pimpin Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumban Toruan SH, didampingi dua hakim adhoc, Jhony Gultom dan Fatan Riadi SH.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana pengadaan genset di Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka masing-masing Hendro Harjono selaku Kepala Bandara Hang Nadim Batam dengan nomor perkara yang teregister di kepaniteraan Tipikor PN Tanjungpinang nomor:30/PID.SUS/TPK/2014, dan nomor 31/PID.SUS/TPK/2014 atas nama Waluyo ST, dilimpahkan pada Kamis (6/11/2014) lalu. 

Mantan jaksa di Kejari Batam, Lukman SH, ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penyalahgunaan kewenanganya sebagai jaksa atas penyalahgunaan barang bukti narkoba yang dirampas pengadilan dan diperintahkan untuk dimusnahkan. Namun Lukman malah disalahgunakan dan dijual. 

Sementara pada kasus korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batam dan  menetapkan Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara, dan Waluyo selaku PPK proyek sebagai tersangka. 

Sementara berkas perkara dua tersangka lainya, Idit Mujijat Tulkin selaku Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida, dan Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring, selaku perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek fasilitas Bandara Hang Nadim Batam, belum dilimpahkan Kejari Batam ke PN Tipikor Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan