Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan 3 Tersangka Gelper ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Sabtu | 15-11-2014 | 10:48 WIB
2014-11-15 11.00.01.jpg Honda-Batam
Sejumlah barang bukti kasus gelper saat hendak diangkut untuk diserahkan ke kejaksaan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melimpahkan tiga tersangka kasus gelper tiga lokasi berbeda berikut berkas dan barang bukti, menyusul dinyatakannya lengkap atau P-21 berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri).


Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejati Kepri, yakni Abeng Sugeng, Tono, dan Syarifudin alias Udin Mafia. Ketiganya merupakan tersangka dari tiga lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) berbeda.

"Ketiga kasusnya sudah P21, dan sekarang sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejati," kata AKBP Asrial, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (14/11/2014).

Asrial, yang ditemui di Polda Kepri saat proses pengangkutan barang bukti kasus geper tersebut, menambahkan, proses penyerahan barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan melalui Kejati Kepri. Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan terkait pelanggaran perda, jadi tersangka selama ini tidak bisa kami tahan. Karena pada saat penangkapan tidak ditemukan unsur perjudian, hanya pelanggaran izin," kata dia.

Ditambahkan, ketiga tersangka, masing-masing Abeng Sugeng, Tono, dan Udin Mafia, dijerat pasal 43 Perda Kota Batam No. 17 Tahun 2001 tentang Perizinan. "Tersangka diancam dengan hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp5 juta," imbuhnya.

Pelimpahan tahap dua kasus gelper di tiga lokasi berbeda, dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, yang ditemui di tempat terpisah. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyatakan, proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Batam, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

"Setelah kita serahkan, terserah kejati apakah dilimpahkan ke kejari atau ditangani sendiri. Tugas kami selesai setelah dilimpahkan. Termasuk barang bukti mau diletak di mana sama jaksa," kata dia lagi.

Untuk diketahui, kasus gelper yang ditanggani Polda Kepri merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan di tiga TKP berbeda dalam opersi cipta kondisi 2015 beberapa waktu lalu. Dalam operasi di ketiga lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin ketangksan elektronik yang diduga kuat terindikasi praktik perjudian.

Dari TKP gelper Botani milik Abeng Sugeng, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 52 unit mesin gelper dari berbagai jenis. Sedangkan dari lokasi Gelper Toni di Ruko Harbour Bay, 5 unit mesin diamankan. Sedangkan dari TKP gelper milik Udin Mafia, di Komplek Paradise Center, Polisi mengamankan sebanyak 37 unit mesin gelper.

Editor: Redaksi