Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Orang Tua Hafis Menuntut Keadilan

Oknum Polisi Disebut Ikut Nikmati Hasil Perampokan Toko Sembako di Tanjungbatu
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 14-11-2014 | 17:36 WIB
Tebing-20141114-00282.jpg Honda-Batam
Pasangan suami istri Abu dan Sarmi. (Foto: Khoiruddin/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pasangan suami istri (pasutri) Abu (50) dan Sarmi (42) merupakan orang tua kandung tersangka Hafis Firdaus alias Hafis, yang dijerat pasal 480 KUHP tentang persekongkolan jahat dalam kasus perampokan yang menyebabkan kematian.

Perampokan itu sendiri terjadi di toko sembako di Jalan A Yani, RT 003/RW 009 Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Senin (29/9/2014) lalu. Pemilik toko, Thian Pheng (49) alias Apeng, meregang nyawa dalam peristiwa itu. Sementara Khong Ik Ling (74), ibu korban, dan Rudiyanto (32) adik korban, mengalami luka parah.

Dalam kasus ini, Abu dan Sarmi menuntut keadilan hukum agar benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Bahkan terhadap oknum anggota polisi berinisial 'H' --yang bertugas di Unit Intel Polsek Tanjungbatu Kota, yang dia sebut ikut mengambil kesempatan dan menikmati hasil perampokan yang dilakukan tersangka Ranno Pandi alias Opan dan Andika Rahim yang kini berstatus (DPO).    

"Saya mendapat kabar dari Awi yang mengelola discotique Prince di Tanjungbatu dan Salai. Menurut mereka, saat pertama sekali ke TKP, oknum H mengambil kartu ATM milik Apeng," ungkap Abu kepada BATAMTODAY.COM di depan Mapolres Karimun, Jumat (14/11/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, kata Abu, oknum H memberikan ATM milik Apeng tersebut kepada Anyo (mantan ABK Awi, red), dengan tujuan agar Anyo mentransfer sejumlah uang yang ada di dalam ATM tersebut ke rekening milik oknum H.

"Bahkan atas jasanya itu, Anyo mendapat imbalan sebesar Rp40 juta. Makanya dia bisa beli AC, motor dan rehab rumahnya yang di Balai," ujarnya.
  
Kendati selaku saksi, Anyo sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Tanjungbatu Kota. Namun status Anyo tidak dinaikkan. Namun keterlibatan oknum H, sama sekali tidak tersentuh hukum.

"Tapi kenapa anak saya Hafis, yang hanya membantu mencarikan boat, langsung dijadikan tersangka. Ini tidak adil namanya," tukasnya.

Padahal, lanjut Abu, saat kejadian tersebut anaknya sedang berada di Batam, membawa istrinya, Rozita (19) alias Ozi yang harus menjalani operasi akibat terkena kanker kelenjar getah bening di pundaknya. Hanya saja, keesokan harinya, usai istrinya operasi, saat berada di Tanjungbalai Karimun karena hendak pulang ke Tanjungbatu, anaknya Hafis bertemu dengan Opan.

"Opan dan Hafis ini teman dari kecil. Makanya, saat Opan minta tolong, Hafis tidak bisa menolak. Bahkan istrinya sendiri, hanya diantarkan sampai ke pelabuhan Balai saja. Sedangkan mereka berdua pergi ke Batam hari itu juga," terangnya.   

Kendati demikian, Abu hanya bisa pasrah sembari memohon agar para aparat penegak hukum menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Suwondo SH SIK, yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, melalui pesan singkat mengatakan masih dalam tahap penyelidikan untuk meminta keterangan pihak pihak.

Editor: Redaksi