Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Di-PAW Jika Terbukti Bersalah

DPP PAN Minta Polres Bintan Serius Proses Hukum Arif Jumana
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 13-11-2014 | 15:16 WIB
2014-11-13 15.41.30.jpg Honda-Batam
Ketua DPP PAN, Tjatur Sapto Edi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Polres Bintan memproses  Arif Jumana anggota DPRD Bintan dari PAN, yang tertangkap basah sedang pesta Narkoba jenis shabu bersama dua wanita muda di kolam renang Seineng, Km 20 Bintan Timur.

Tindakan Arif Jumana dinilai telah memalukan partai dan sebagai wakil rakyat harusnya memberikan contoh yang baik.

"Saya kira kalau sudah ditangkap, jangan dilepas, tahan saja . Polisi harus memprosesnya, Arif Jumana diproses hukum, itu sudah jelas," kata Tjatur Sapto Edi, Ketua DPP PAN di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, apabila Arif Jumana terbukti pesta shabu bersama dua wanita muda di kolam renang Seining Km 20 Bintan Timur, maka yang bersangkutan akan dipecat dari keanggotaan partai dan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap jabatannya sebagai Anggota DPRD Bintan.

"Tentu yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi oleh partai, dari teguran sampai pemecatan. Kalau lihat kasusnya bisa dipecat dan di-PAW. Kita tunggu saja proses hukumnya," kata Tjatur.

Tjatur yang juga Ketua Fraksi PAN DPR ini menilai Arif Jumana dianggap telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Anggota Legislatif, dengan melakukan tindakan kriminal mengonsumsi narkoba bersama dua wanita muda.

"Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan bisa dikategorikan pelanggaran berat. Kita akan panggil DPD Kepulauan Riau dan DPD Bintan untuk membahas masalah ini. PAN akan memberikan tindakan tegas terhadap kader yang melakukan pelanggaran berat tanpa pandang buluh," katanya.

Arif Jumana yang diusung partai berlambang matahari ini, menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) tiga, meliputi Kecamatan Bintan Timur, Bintan Pesisir, Tambelan, dan Mantang. Walaupun dinyatakan penyidik tidak ditahan, tetapi kasusnya tetap berlanjut dan menunggu keputusan dari pengadilan.

Di internal PAN Bintan, Arif Jumana cukup rajin dalam kegaiatan partai begitu juga selalu mengahdiri seluruh rapat yang dilaksanakan. Tidak hanya itu, keberadaanya juga selalu memberikan  aspirasi dan masukan demi kemajuan partai.

Seperti diketahui, Arif Jumana ditangkap bersama dua wanita muda di kolam renang Seineng, km 20 Bintan Timur pada Senin (10/11/2014) malam.

"Ketiga yang tertangkap sedang mengonsumsi narkotika memang positif menggunakan shabu dari hasil tes urine," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, Kapolres Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/11/2014)

Dijelaskan Kristiaji, saat penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti berupa alat penghisap shabu (bong) di lokasi penangkapan. "Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan. Guna mengikuti proses lebih lanjut," katanya.

Namun anehnya, meski hasil tes urine menyatakan Arif positif menggunakan narkoba, namun anggota dewan yang terhormat ini tidak ditahan seperti kalangan warga biasa yang tersandung kasus sejenis.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik Dwi Susanto, mengatakan terkait penanganan kasusnya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Karena selain tidak menemukan barang bukti narkotika, ancaman terhadap tersangka masih di bawah 5 tahun penjara. Ketiga tersangka diancam dengan pasal pasal 127 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman selama 4 tahun penjara.

"Ketiganya memang tidak kita tahan, namun statusnya wajib lapor dan harus siap dipanggil kapan pun apabila dibutuhkan terkait pemeriksaan," terang Hendrik.

Editor: Dodo