Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Perampokan, Briptu JK Dipecat dari Kepolisian
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-11-2014 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang anggota Polres Tanjungpinang Briptu JK (58) yang sudah divonis penjara selama 2 tahun 3 Bulan, dalam tindak pidana perampokan kantor Samsat, di Bangkinang Riau pada 2012, dikenai hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian. 

Hal itu ditandai dengan apel pemberhentian tidak dengan hormat yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Komisaris Polisi Hilman Wijaya, tanpa dihadiri yang bersangkutan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang, Rabu,(12/11/2014). 

Hilman mengatakan, pelaksanaan apel pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu JK dilakukan atas Surat Keputusan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : Kep /266 / X / 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Kasi Propam Polres Tanjungpinang Inspektur Polisi Satu Yuhendri menambahkan, upacara pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan terhadap JK atas putusan ‎Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan nomor Putusan 185/Pid.B/2012/Pn BKN dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, dipotong remisi menjadi 1,4 tahun, serta ditindaklanjuti dengan sidang kode etik sebelum dilakukan pemecatan.

''Yang bersangkutan dipecat karena terlibat perampokan di Bangkinang, pada tahun 2012. Setelah menjalani hukuman penjara 1,4 tahun, dilakukan sidang kode etik yang memutuskan pemberhentiaan dengan tidak hormat," jelas Yuhendri. 

Hal ini merupakan bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan Polri sebagai konsekuensi yuridis dalam menjaga profesionalisme dan wibawa Polri.

"Untuk mencapai keberhasilan Polri, diharapkan anggota Polri dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri sehingga sosok yang diharapkan dapat tercermin pada sikap dan perilakunya sehingga terhindar dari perbuatan tercela," tambahnya.

Polda Kepri, kata dia, berkomitmen dalamn mewujudkan Polri yang profesional dan sebagai pelindung dan pengayom pada masyarakat, dengan memberlakukan reward and punishment dalam setiap tindakan dan keberhasilan yang dicapai. 

‎"Anggota Polri yang berprestasi akan diberikan penghargaan, dan oknum yang melanggar hukum diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya, Kapolda Kepri komitmen untuk itu," jelas Yuhendri.

Sebagaimana diketahui, JK merupakan tersangka pelaku perampokan Kantor Samsat Bangkinang senilai Rp225 juta di tahun 2012. Aksi perampokan ini dilakukan JK bersama dua warga sipil Jb dan Sl. Usai melakukan aksinya, JK dan Jb sendiri ditangk‎ap di Tanjungpinang, sedangkan Sl ditangkap di Bangkinang. 

Editor: Dodo