Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Tak Berdaya Sita 10 Unit Mesin Penyedot Pasir

Razia Tambang Pasir Ilegal di Kampung Panglong Berujung Ricuh
Oleh : Hadli
Rabu | 12-11-2014 | 21:32 WIB
Razia tambang pasir_edit.JPG Honda-Batam
Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindaon, bersama anggotanya saat berupaya meredakan amarah warga penambang dengan memberikan pencerahan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Razia atau inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Terpadu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam di lokasi penambangan pasir darat ilegal di belakang Kampung Panglong, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/11/2014) siang tadi, berujung ricuh.


Para penambang pasir ilegal, yang notabene merupakan warga sekitar, memberontak dan menolak razia yang digelar Tim Terpadu dari Bapedalda Kota Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ditpam BP Batam.

Pantauan di lokasi, suasana kawasan yang dijadikan tambang ilegal itu sudah berubah jadi lautan hingga meluluhlantakkan hutan bakau di sekitar lokasi. Namun, tindakan tegas dari tim terpadu --yang hendak mengamankan 10 unit mesin penyedot pasir milik para penambang malah berujung pertikaian.

Beruntung, kericuhan akhirnya dapat diredakan setelah Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindaon, terjun langsung ke lokasi bersama anggotanya, seusai pelaksanaan Pam demo buruh di Kantor Wali Kota Batam, Batam Center.

Amarah warga penambang yang sudah sempat memuncak, langsung melemah setelah mendapat pencerahan yang tegas dari Kapolsek Arthur. Begitu juga tim terpadu, akhirnya membatalkan niatnya menyita 10 unit mesin dan mengembalikannya ke pihak penambang.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, yang juga terjun ke lokasi mengatakan, pihaknya tidak dapat menahan para penambang yang melakukan penolakan, sehingga dengan terpaksa 10 mesin penyedot yang hendak disita tim yang berjumlah 40 orang itu dikembalikan.

"Mesin-mesin mereka (penambang) yang kami angkut dipaksa sama mereka untuk dikembalikan. Mau tidak mau kami kembalikan ke mereka mesin-mesin itu," ujar Dendi.

Walaupun mesin-mesin tersebut diambil kembali, lanjut Dendi, pihaknya telah memintai keterangan dan sudah menandai siapa saja pemilik mesin-mesin tersebut.

"Tim terpadu akan terus menertibkan tambang pasir darat ilegal ini. Delaoan orang pemilik mesin sudah kami tandai," ujarnya.

Menurut Dendi, semua pemambang pasir ilegal di lokasi tersebut rata-rata pemain lama. Dia juga memastikan aktivitas tambang pasir ilegal merupakan tindak pidana.

"Untuk rangkaian tambang pasir ini, mulai dari pemilik, operator, pemodal, pengangkut maupun pemilik lahan akan dikenakan sanksi pidana. Waktu itu ada 6 orang pemilik lahan yang sudah pernah kami periksa, dan tinggal 4 orang lagi yang masih bermain. Kalau sanksi yang diberikan pidana hukuman 10 tahun penjara," ungkap Dendi tanpa merinci pasal dan undang undang yang dikenaan.

Lebih jauh disampaikan Dendi, bahwa sidak yang digelar pihaknya merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara perwakilan tambang dengan Bapedal yang difasilitasi oleh Polda Kepri. Waktu itu, pihaknya memberikan waktu satu bulan untuk mengurus izin tambang pasir agar mereka melakukan aktivitasnya dengan aturan tanpa merusak ekosistem lokasi sekitar.

"Sebelumnya, kami sudah memberitahukan mereka kalau urus izinnya selama sebulan ini. Tapi nyata-nyatanya mereka tidak ada yang melakukan pengurusan izin. Untuk kelayakan penambangan buat urus izinnya meliputi dari alat tambang sendiri, lingkungannya bagaimana dan yang paling penting tata ruang," ungkap Dendi.

Editor: Redaksi