Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Putusan UMK, Demo Buruh di Engku Putri Rehat Sejenak
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-11-2014 | 12:36 WIB
demo rabu umk5.jpg Honda-Batam
Aksi unjuk rasa buruh di Engku Putri rehat sejenak bertepatan dengan datangnya waktu Dzuhur.

BATAMTODAY.COM, Batam - Demo gabungan dari beberapa organisasi buruh masih terus berlangsung meskipun tuntutan UMK sebesar Rp 3,3 juta masih belum membuahkan hasil dan kesepakatan.

Pengurus SPSI Batam, Syaiful Badri Sofyan, mengatakan, demo masih akan terus berlanjut hingga tuntutan buruh dikabulkan. "Dalam minggu ini kita sudah tiga kali melakukan demo. Belum ada hasil," kata Syaiful, Rabu (12/11/2014)

Aksi demo tersebut masih berlangsung lancar. Sekitar pukul 12.00 WIB, para buruh menghentikan orasinya untuk beristirahat dan menunaikan shalat Dzuhur sekitar 30 menit. 

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, mengatakan, ia bersama wakil rakyat di Komisi IV mendukung penuh gaji buruh naik. Hal itu tentu berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat juga.

"Keunggulan kompentitif harus menjadi perhatian utama. Kalau upah buruh murah, tentu kita yang dirugikan, dan pihak lain yang diuntungkan. Kita tahu, perusahaan ini subkonnya dari Singapura, tentu mereka yang diuntungkan," kata Uba.

Untuk upah buruh lanjutnya, jangan mengacu ke Vietnam, tapi harus mengacu ke Singapura dan Malaysia. "Semua ini harus dibenahi sehingga upah layak didapat buruh, sehingga kesejahteraan semakin baik," pungkasnya.

Berita sebelumnya, ribuan buruh gabungan SBSI, SPSI, FSPMI dan SPN menyemut di jalan Engku Putri depan kantor Wali Kota Batam menuntut penetapan UMK sebesar Rp3,3 juta.

Buruh dari seluruh kawasan industri dari Kabil, Tanjunguncang, Batu Ampar, Batam Centre dan Sekupang berkumpul di depan kantor Wali Kota.

Gelombang pengunjuk rasa diawali massa buruh dari SPSI Kabil dan Batu Ampar. Diikuti buruh dari SPSI Mukakuning. Terakhir tiba massa FSPMI dari Tanjunguncang dan Mukakuning.

"Kita di sini menuntut UMK harus Rp3,3 juta. Itu harga mati," tegas Suprapto dari FSPMI.

Editor: Dodo