Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Lakukan Penangkapan, Soeharnoko Sempat Ribut dengan Bandar Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-11-2014 | 17:01 WIB
Aw_BD.jpg Honda-Batam
Tersangka Aw (bersebo) saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang bersama barang bukti narkoba yang dijualnya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Soeharnoko berhasil membekuk seorang bandar shabu, tersangka Aw, setelah sebelumnya sempat terlibat pertengkaran dengan sang bandar saat dirinya menyamar.

Aw kemudian dibekuk di sebuah ruko di Jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang pada Jumat (31/10/2014) sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Selain mengamankan tersangka Aw, Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan 0.4 gram narkoba jenis shabu, dan 10 butir ekstasi warna coklat berlogo CK. 

Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi Dwita Kumu Wardana didampingi Soeharnoko mengatakan, kronologi penangkapan tersangka Aw dilakukan atas penyamaran setelah sebelumnya tersangka dipancing melalui telepon. 

"Saat itu tersangka Aw menyatakan bersedia menyediakan narkoba jenis shabu dan ekstasi, tetapi syaratnya, pembeli harus melakukan transfer pembayaran melalui rekening," kata Dwita, Selasa (11/11/2014) saat melakukan ekspose.

Atas dasar itu, Soeharnoko mentrasfer sejumlah dana ke rekening tersangka dan diminta agar mengambil shabu jualannya, di sebuah tong sampah ruko Pasar Ikan Tanjungpinang. Benar saja, setelah sampai di Jalan Pasar Ikan, Soeharnoko melihat sebuah benda di dalam tong sampah dibungkus dengan kertas koran.

"Saat itu, saya sempat memastikan apa benar barang terbeut narkoba. Lalu setelah saya pastikan, baru saya pancing dia (tersangka-red) dengan mengatakan kalau barang yang disebutkan belum ditemukan," ujar Soeharnoko. 

Saat itu, Soeharnoko kembali menelepon Aw dan mengatakan kalau barang yang dijanjikan tidak ada di lokasi yang disebutkan, saat itulah terjadi pertengkaran telepon antara dirinya dan bandar shabu itu.

"Saya bersikeras mengatakan barang itu tidak ada, hingga akhirnya pintu ruko dibuka seorang pria yang tidak lain adalah Aw. Saat itu, dengan emosi Aw langsung menunjuk ke arah bungkusan yang tergeletak di samping tempat sampah, "Itu..! Di situ barangnya"  kata Soeharnoko menirukan ungkapan Aw. 

Melihat hal itu, Soeharnoko langsung menerobos masuk ke dalam ruko. Namun Aw mencoba menutup pintu rukonya, bahkan tangan Soeharnoko sempat terjepit di tengah pintu ruko, sebelum akhirnya menodongkan pistol pada Aw. 

"Saat itu, tersangka langsung kabur melalui pintu belakang ruko miliknya, dan saya langsung menerobos pintu dan mengejar kemudian menangkapnya," kata dia.

Setelah Aw berhasil ditangkap, beberapa anggota Satnarkoba langsung datang ke TKP serta melakukan penggeledahan di ruko dan kamar pria itu. Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan 10 Butir ekstasi warna coklat bermerk CK, serta narkotika jenis sabu sebesar 0,4 gram. 

Tersangka Aw dijerat dengan pasal 114, Jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. "Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka kita lakukan penahanan," pungkas Dwita.

Sementara menurut pengakuan Aw, barang haram yang akan dijualnya ke Kasat Narkoba itu, diperoleh dari jaringannya di Batam. Sedangkan mengenai transaksi, Aw mengaku tidak mengenal Soeharnoko sebelumnya. 

Editor: Dodo