Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Positif Gunakan Shabu, Anggota DPRD Bintan Tak Ditahan
Oleh : Harjo
Selasa | 11-11-2014 | 14:48 WIB
bb dprd bintan.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan anggota DPRD Bintan berinisial AJ.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi, Kristiaji, menyampaikan, anggota DPRD Bintan dari Partai Amanat Nasional (PAN), berinisial AJ, bersama dua perempuan yang ditangkap sedang pesta narkoba jenis shabu, di Km 20 Bintan Timur, memang terbukti telah menggunakan narkotika.

"Ketiga yang tertangkap sedang mengonsumsi narkotika memang positif menggunakan shabu dari hasil tes urine," ungkap Kristiaji, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/11/2014)

Dijelaskan Kristiaji, saat penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti berupa alat penghisap shabu (bong) di lokasi penangkapan. "Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan. Guna mengikuti proses lebih lanjut," katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik Dwi Susanto, mengatakan, selain AJ, dua perempuan ikut diamankan, yakni Serliyuni (22) dan Sugiartini (22) .

Dijelaskan Hendrik,  berdasarkan pengakuan anggota Komisi II DPRD Bintan tersebut, dirinya memang sudah sejak sekitar satu tahun lalu selalu mengonsumsi narkotika jenis shabu. Sedangkan dua perempuan yang ikut ditangkap mengaku baru dua kali menggunakan shabu.

"AJ mengaku kalau selama ini mendapatkan sabu dari rekanannya yang ada di Tanjungpinang," katanya.

Tertangkapnya anggota dewan yang juga sebagai pengusaha developer itu, karena memang sudah menjadi target operasi (TO) polisi, mengingat tersangka memang sudah diketahui kalau selalu mengonsumsi barang haram tersebut.

Terkait penanganan kasusnya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Karena selain tidak menemukan barang bukti narkotika, ancaman terhadap tersangka masih di bawah 5 tahun penjara. Ketiga tersangka diancam dengan pasal pasal 127 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman selama 4 tahun penjara.

"Ketiganya memang tidak kita tahan, namun statusnya wajib lapor dan harus siap dipanggil kapan pun apabila dibutuhkan terkait pemeriksaan," terang Hendrik. 

Editor: Dodo