Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Tanjungpinang 'Borong' Pemeriksaan Dua Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-11-2014 | 15:06 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan SH, 'memborong' dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di Bandara Hang Nadim Batam, dalam sidang dan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Sesuai dengan penunjukan majelis hakim atas pelimpahan berkas perkara dengan dua tersangka, yakni Hendro Harijono dan Waluyo ST, Ketua PN Tanjungpinang menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim dengan dibantu dua hakim ad hoc Tipikor, masing-‎masing Jhony Gultom SH dan Fatan Riadi SH.

Hal ini dibenarkan Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, Senin (10/11/2014). Bambang juga menyebutkan pelaksanaan sidang hingga saat ini belum ditentukan, dan masih menunggu penetapan oleh majelis hakim yang menangani. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam , Tengku Firdaus, telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka Hendro Harijono selaku mantan Kepala Bandara Hang Nadim ‎Batam, dengan nomor perkara yang teregister di Kepaniteraan Tipikor PN Tanjungpinang nomor:30/PID.SUS/TPK/2014 dan nomor 31/PID.SUS/TPK/2014, atas Nama Tersangka Waluyo ST, dilimpahkan pada Kamis (6/11/2014) lalu. 

Penyidikan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset dan lampu run way Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan oleh penyidik Kejari Batam dan menetapkan Hendro Harijono, mantan kepala Bandara dan Waluyo selaku PPK proyek sebagai tersangka. 

Sementara berkas perkara dua tersangka lainnya, H. Idit Mujijat Tulkin selaku Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida dan Agus Mulyana Direktur Utama CV Indhiang Kuring selaku perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek fasilitas Bandara Hang Nadim Batam, hingga saat ini belum dilimpahkan penyidik Kejari Batam ke PN Tipikor Tanjungpinang. 

Editor: Dodo