Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Baru Penyelewengan Solar di Batam

Sopir Pelansir 'Pensiun', Kini Sedot Solar Berbekal Rekomendasi untuk Nelayan
Oleh : Hadli
Jum'at | 07-11-2014 | 20:02 WIB
ilustrasi nozel bbm.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku penyelewengan solar di Batam yang menggunakan mobil pelansir tampaknya sudah "pensiun". Sebagai modus terbaru, pelaku kini menggunakan jerigen, yang mulai marak di Batam. 

Penyebab maraknya dugaan penyelewengan solar menggunakan jirigen diduga karena adanya rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam untuk nelayan-nelayan yang kemudian disalahgunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar. 

"Rekomendasi juga banyak dikeluarkan dari Dinas KP2K (Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan) untuk nelayan," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, Jumat (7/11/2014). 

Dia mengatakan, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait, maksimal satu kelompok nelayan memperoleh sebanyak 200 liter per hari. Namun pada kenyataannya, surat atau kartu  rekomendasi yang dikeluarkan bukan untuk kelompok melainkan perorangan. 

Solar tersebut selanjutnya diperjuabelikan kepada penampung atau industri. Bahkan, lanjutnya, semua dinas terkait mengeluarkan rekomendasi masing-masing untuk nelayan. 

"Solar tidak lagi disetorkan ke gudang penimbunan ilegal. Dari SPBU, rata-rata solar langsung dijual ke perusahaan-perusahaan atau alat-alat besar yang dioperasikan untuk proyek di Batam," duga Charles.

Sebelumnya, pengelola SPBU di Jalan Hang Tuah arah bandara milik PT Ismadi Salam mengaku mengeluarkan solar subsidi sebanyak 2 - 3 ton untuk nelayan yang menggunakan rekomendasi. 

"Jumlah itu khusus untuk nelayan yang menggunakan rekomendasi. Selain itu tidak kami beri," kata Syahbudin, pengawas SPBU bernomor 14.294.734 kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.  (*)

Editor: Roelan