Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juru Bicara Conti Minta Hotel BCC Tak Beroperasi Hingga Putusan Sidang
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 07-11-2014 | 17:20 WIB
Edwar Banner kuasa hukum conti.jpg Honda-Batam
Edwar Banner, juru bicara Conti Chandra. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Conti Chandra, selaku pemilik saham terbesar yang melaporkan Tjipta Pudjiarta pemilik BCC Hotel Batam saat ini terkait dugaan kasus penipuan sesuai LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri, mengharapkan tidak ada lagi aktivitas di dalam gedug tersebut, pasca pemasangan plang penyitaan pada Jumat (7/11/2014) sore.

Juru Bicara Conti Chandra, Edwar Banner, yang datang ke lokasi usai pemasangan plang penyitaan, mengatakan, kliennya melaporkan Tjipta karena diduga telah melakukan penipuan. "Klien saya melaporkan Tjipta karena telah melakukan penipuan. Dia mengaku telah membeli gedung ini, tapi sama sekali dia belum bayar. Tapi dia mengaku sudah membayar. Kita punya semua bukti kalau dia belum mebayar sama sekali," papar Edwar.

Ia juga mengatakan, bahwa jika sudah disita seperti ini mestinya tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan. "Yaa keinginan kita hotel ini tak beroperasi lagi sampai putusan sidang. Sekarang kan disita sebagai barang bukti. Tapi semua kita serahkan kepada pihak kepolisian," lanjutnya.

Berita sebelumnya, polisi telah melakukan penyegelan dan penyitaan aset Hotel dan Apartemen BCC di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Jumat (7/11/2014) sore.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, penyegelan itu dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada pukul 15.00 WIB atas permintaan pengadilan. Pantauan di lokasi, proses penyitaan itu tampak didampingi Direktur Sabhara Polda Kepri, Kombes Pol Anang, beserta satu kompi personel Sabhara Polda Kepri.

Polisi juga terlihat masuk ke dalam hotel dengan membawa berkas yang diduga perintah penyitaan. Sementara tukang bangunan yang dibawa polisi sedang mendirikan dua papan nama penyitaan.

Sementara iu, Cahyono, Humas PN Batam, sebelumnya juga mengatakan, penyitaan itu berdasarkan surat dari penyidik tindak pidana umum Mabes Polri di Jakarta tanggal 10 Juni 2014 No: B/140-Subdit I/VII/2014/DitTipidum. "Penyitaan dilakukan karena tindak pidana dengan tersangka Tjipta Pudjiarta berdasarkan laporan Conti Chandra," terang Cahyono, Jumat (25/7/2014) lalu.

Tersangka dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan pasal 378 KUHP, Pasal 266 dan atau pasal 372. "Perkaranya Nomor: LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri," ujarnya.

Cahyono menambahkan, berdasarkan berkas laporan polisi sebagai dasar penyitaan, tanggal 30 Desember 2013 pelapor mengetahui aset PT Bangun Megah Semesta berupa Condotel dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor, dan hasilnya tidak pernah dilaporkan kepada pelapor sebagai pemegang saham terbesar. Dan terlapor merasa dirugikan Rp300 miliar. (*)

Editor: Roelan