Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Hotel BCC Batam Ogah Komentari Proses Penyitaan Aset
Oleh : Hadli
Jum'at | 07-11-2014 | 16:41 WIB
hotel_bbc_batam.jpg Honda-Batam
Hotel BCC Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen Hotel BCC menolak berkomentar atas proses penyitaan gedung hotel yang berisikan apartemen yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri. 

"Kami tidak bisa memberikan keterangan," kata salah seorang manajemen Hotel BCC yang ditemui pewarta, Jumat (7/11/2014) sore.

Sementara itu Pantauan BATAMTODAY.COM, tim Bareskrim Mabes Polri secara resmi telah melakukan penyitaan terhadap aset. Hal tersebut berdasarkan dua papan penyitaan yang didirikan Bareskrim di depan gedung hotel. 

"Disita dan dalam pengawasan Bareskrim Polri berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Batam Nomor:5d6/pen.pidd/2014/PN. BTM, tanggal 22 Juli 2014 dengan tanah seluas 3.747 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang dikenal sebagai Batam City Condomoniun (BCC) di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma, nomor 5 Kelurahan Batuselicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan nomor: 822 AN PT Bangun Megah Semesta beserta pecahannya," demikian tulisan yang tertera pada papan pengumuman tersebut. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penyegelan dan penyitaan aset Hotel dan Apartemen BCC di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Jumat (7/11/2014) sore. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyegelan itu dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada pukul 15.00 WIB atas permintaan pengadilan. Pantauan di lokasi, proses penyitaan itu tampak didampingi Direktur Sabhara Polda Kepri, Kombes Pol Anang, beserta satu kompi personel Sabhara Polda Kepri. 

Polisi juga terlihat masuk ke dalam hotel dengan membawa berkas yang diduga perintah penyitaan. Sementara tukang bangunan yang dibawa polisi sedang mendirikan dua papan nama penyitaan. (*)

Editor: Roelan