Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Pertanyakan Kelanjutan SPDP Dugaan Korupsi di Dinkes Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 07-11-2014 | 15:53 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mempertanyakan tindak lanjut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kota Batam, yang sudah sebulan lebih diterima dari penyidik Polresta Barelang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, pihaknya menerima SPDP dari Polresta Barelang pada 29 September 2014. Tapi hingga kini belum ada kelanjutannya. Seharusnya, kata dia, SPDP itu ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.

"Kami ada SOP. Seharusnya setelah SPDP penyidik segera melakukan pelimpahan berkas tahap pertama. Tapi sampai saat ini masih SPDP," kata Firdaus, Jumat (7/11/2014).

Kejari akan segera mempertanyakan kelanjutan penyelidikan ke Polresta Barelang dengan mengirim surat P-17. "Kita akan mempertanyakan ke penyidik karena harus ditindaklanjuti dengan tahap pertama. Secepatnya kita kirim surat P-17-nya," ujar Firdaus.

Seperti diketahui, Polresta Barelang menyerahkan SPDP dugaan tindak pidana korupsi mark-up harga pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kota Batam. SPDP tertanggal 29 September 2014 dan diterima kejaksaan pada 6 Oktober lalu. Dalam SPDP tersebut penyidik telah menetapkan tersangka Eg selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. (*)

Editor: Roelan