Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Kapolres Tanjungpinang dan Anggota Beda Kata Soal Tersangka Penyeleweng Solar
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 07-11-2014 | 13:40 WIB
kapolres tpi akbp dwita kumu w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, menyatakan pemilik kapal dan lima drum BBM yang diamankan di dermaga nelayan Kampung Keke, Kijang, Bintan Timur, Jf, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dwita malah tak tahu pasal yang disangkakan. Sayangnya, anak buahnya justru mengatakan hal yang berbeda.

"Sudah ada ditetapkan tersangka, orangnya ada di dalam sel. Kalau pasal (sangkaannya) saya belum tahu. Itu kan teknis. Nanti saya tanya penyidik saya," ujar Dwita menjawab BATAMTODAY.COM, saat ditemui saat pengamanan demo di kantor PLN Tanjungpinang, Jumat (7/11/2014). 

Jf merupakan pembeli solar hasil pelansiran dari tersangka Ari dan Soudikin, yang ditangkap Wali Kota Tanjungpinang di SPBU Km7 beberapa waktu lalu.

Mengenai pemilik mobil, Dwita juga mengaku belum tahu persis. Dia meminta pewarta agar menanyakannya langsung kepada penyidik. 

Sementara itu, di tempat terpisah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Effendi, justru membantah penetapan Jf sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dan penadahaan BBM bersubsidi yang ditangani.

Bahkan, katanya, Kapolres Tanjungpinang belum mengeluarkan surat penetapan tersangka dan penahanan kepada Jf atas dugaan penadahan solar yang diduga dijual tersangka Ari dan Soudikin itu. 

"Sampai saat ini dia (Jf, red) belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan dia masih sebagai saksi dan sekarang juga bisa dilihat Jf belum dilakukan penahanan," tegas Efendi kepada pewarta. 

Dia menambahkan, pasal 480 KUHP tentang penadahaan juga tidak bisa digunakan kepada tersangka kejahatan Migas karena UU Migas menurutnya adalah lex specialis. 

"Nggak bisa disangkakan dengan pasal KUHP. Apalagi masalah penadahan. Karena yang kita gunakan lex specialis, UU Migas. Tapi jangan dibenturkan saya dengan pimpinanlah. Yang jelas saya katakan sampai saat ini, kami belum menetapkan dan menahan Jf sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Efendi.

Sebelumnya, dua nelayan Kijang Jf dan As diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang dari Barek Motor dan pelabuhan Nelayan Kampung Keke Kijang. Keduanya disangka menadah dan membeli solar yang diselewengkan dua tersangka, Ari dan Soudikin, dengan menggunakan mobil Isuzu Phanter berisi tangki modifikasi yang akhirnya berhasil diamankan Wali Kota Tanjungpinang di SPBU Km7 Tanjungpinang. 

Polisi juga menyita satu unit kapal nelayan milik Jf ke Pelanatar I Tanjungpinang sebagai barang bukti. 

Kepada media, Jf dan As mengaku, terpaksa membeli BBM solar hasil penyelewengan Ari dan Soudikin karena Solar di APMS Kijang langka sehingga membuat mereka tidak bisa melaut. (*)

Editor: Roelan