Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo Kepri Tolak Usulan UMK Batam 2015 Sebesar Rp3,3 Juta
Oleh : Hadli
Kamis | 06-11-2014 | 21:10 WIB
2014-11-06 22.26.28.jpg Honda-Batam
Cahya, Ketua Apindo Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan menolak usulan upah minimum (UMK) Kota Batam tahun 2015 sebesar Rp3,3 juta. Nilai UMK 2015 itu naik 30 persen dari tahun 2014 yang sebesar Rp2,4 juta.


"UMK 2015 yang diajukan oleh buruh sebesar Rp3,3 juta merupakan upah tertinggi untuk seluruh Indonesia. Jangan semua dibebankan kepada pengusaha," kata Cahaya, Ketua Apindo Kepri, di gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Kamis (6/11/2014).

Cahya mengatakan, kenaikan UMK harus sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Inpres Nomor 9/2013 tentang Kebijakan Upah Minimum, dan Permenakertrans Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum.

Menurutnya, penetapan UMK tahun 2014 sebesar Rp2,4 juta telah menyebabkan 60-an ribu buruh di-PHK perusahan karena tidak dapat membayar upah. "Saya tidak dapat membayangkan jika kenaikan upah tahun 2015 sebesar Rp3,3 juta, nantinya bakal berdampak pada pengurangan operasional yang menyebabkan PHK karyawan lebih tinggi dibanding 2014," ungkapnya.

Namun saat disinggung BATAMTODAY.COM, apakah 60-an ribu buruh yang di-PHK sejumlah perusahaan termasuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan dalam kontrak tiga sampai enam bulan kerja, dia mengiyakan. "Semuanya," kata dia.

Cahya juga menyebutkan, usulan KHL dari pengusaha sebesar Rp2,1 juta untuk tahun 2015 sudah melalui hasil survei bersama pemerintah dan tiga serikat pekerja, yakni SBSI, SPSI, dan FSPMI.

"Maunya kami (Apindo, red), UMK harus sesuai dengan KHL, yakni Rp2,148 juta. Karena hasil survei kami nilainya sama dengan hasil survei buruh dan pemerintah," terangnya.

Cahya menuturkan, terkait wacana pemerintah pusat menaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka hal tersebut jangan dibebankan kepada pengusaha. Sebab, pemerintah saat ini telah membuat beberapa program yang bisa mensejahterakan masyarakat seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Intinya untuk UMK tahun 2015 mendatang harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk juga Provinsi Kepri," kata Cahya. (*)

Editor: Roelan