Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ignatius Divonis Bebas Hakim PN Karimun
Oleh : Alrion / Dodo
Rabu | 15-06-2011 | 17:10 WIB

Karimun, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, untuk kali kedua membebaskan terdakwa korupsi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah beberapa waktu lalu Martinus divonis bebas, kini giliran Ignatius Gunawan divonis bebas pada Rabu, 15 Juni 2011.

Ketua Majelis Hakim Wisnu SH didampingi M.Chandra SH dan Ahmad Suher SH, memvonis bebas Ignatius karena dakwaan jaksa, tidak terbukti secara hukum. putusan yang dibacakan Wisnu SH kurang lebih 1 jam itu bertentangan dengan tuntutan JPU. 

Ignatius dituntut JPU, 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidaer 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1,8 milyar rupiah. jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Ignatius adalah terdakwa korupsi pembangunan caos way tempat pelelangan ikan (TPI) di Parit Rampak Meral pada tahun 2009 lalu. tetapi pengerjaaan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan proyek itu sampai sekarang masih terbengkalai.

Selain Ignatius sebagai Kontraktor Pelaksana dari PT Cahaya Cerah, Direktur PT Asterix Martinus ST selaku konsultan pengawas proyek dan Rusli selaku PPTK yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidar dua bulan kurungan .