Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yap Hau Tak Terjerat Hukum

Barang Bukti Kasus Gerper di Hotel Gideon 'Raib' dari Persidangan
Oleh : Hadli
Selasa | 04-11-2014 | 20:10 WIB
2014-11-04 22.01.54.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, saat memimpin penggerebekan Gelper di Hotel Gideon, Penuin, Lubukbaja, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Barang bukti kasus perjudian berupa 106 dari 108 unit mesin ketangkasan yang disita jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dari gelanggang permainan elektronik (Gelper) di hotel Gideon, Penuin, Lubukbaja, raib dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/10/2014) lalu.


Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Khairul Fuad SH itu, dengan tiga terdakwa masing-masing Aseng sebagai pengelola, Lim Ti Seng sebagai pemain, dan Ana sebagai wasit, disebut hanya dua unit mesin ketangkasan jenis doraemon beserta uang tunai sebagai barang bukti.

Sedangkan 106 lainnya yang diserahkan Ditreskrim Polda Kepri ke Kejari Batam, raib tak berbekas dan tak dimasukkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, karena pada saat digerebek jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, Lim Ti Seng tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari tangan wasit.

Sementara Yap Hau, orang yang disebut sebagai pemilik usaha gelper tesebut dengan menyewa di hotel Gideon, tidak berhasil diseret ke meja hijau lantaran dalam surat-menyurat termasuk perjanjian sewa-menyewa ruangan hotel, nama pengusaha judi di Batam itu tidak tercantum. Ia menggunakan nama kroni-kroninya.

Menariknya, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, baru-baru ini memastikan jika barang bukti perjudian gelper di hotel Gideon, berupa mesin gelper sebanyak 108 unit, telah diserahkan ke Kejari Batam pada saat pelimpahan tahap II, bersama berkas dan 3 tersangka.

"Barang buktinya sudah kita serahkan ke jaksa bersama tersangka," ujar mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mantap.

Sebelumnya, ratusan mesin ketangkasan elektronik barang buti perjudian gelper di hotel Gideon itu disatukan dengan mesin gelper yang diamankan dari lokasi gelper lainnya di Batam, dengan diberi garis pembatas tanda perbedaan TKP judi.

Ironisnya, barang buti perjudian itu tidak hanya raib dari persidangan, tetapi juga lenyap dari Kantor Kejari Batam. Awak portal ini yang berupaya menelusuri sejumlah sudut kantor korps Adhyaksa itu, tak jua bersua dengan barang bukti perjudian, yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dengan bersusah payah itu.

Diduga, Yap Hau berhasil menyetir aparat penegak hukum untuk mengalihkan lokasi penyerahan barang bukti tersebut. Dugaan itu dikuatkan dengan adanya upaya Yap Hau melobi Direskrimum Polda Kepri agar kasusnya tidak diperpanjang, yang ditolak mentah-mentah oleh mantan penyidik KPK itu.

Dalam satu perbincangam dengan media ini, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, dengan tegas mengatakan tidak akan mau berhubungan dengan kelompok atau orang yang memiliki kepentingan tertentu.

Bahkan, ia mengaku belum sepenuhnya percaya kepada anggotanya. Dan jika terbukti ada jajarannya yang 'bermain', ia mengatakan tak segan-segan mengambil tindakan tegas. (Bersambung....)

Editor: Redaksi