Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Akan Evaluasi Izin SPBU Km VII dan APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-11-2014 | 15:31 WIB
syahrul_baju_merah.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mengevaluasi izin dan menyampaikan rekomendasi ke Pertamina terhadap Agen Penyaluran Minyak Solar (APMS) PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km VII. Evaluasi itu terkait dengan dugaan keterllibatan APMS dan SPBU terhadap penyelewengan solar bersubsidi, yang perkaranya masih ditelisik polisi.

"Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan rapat untuk mengevaluasi izin dan jumlah kuota BBM yang diperoleh APMS dan SPBU yang masuk dalam penyelidikan tindak pidana penyelewengan solar bersubsidi ini," ujar Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/11/2014).

Syahrul menambahkan, rapat akan dilakukan bersama Dinas Perindusteriaan dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM, Kesbangpolinmas, serta KP2KE. Jika terbukti turut terlibat dalam penyelewengan BBM bersama dengan sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan polisi, kata Syahrul, Pemko Tanjungpinang akanmegevaluasi izin dan merekomendasikan pengurangan jatah BBM atas delivery order (DO) APMS serta SPBU itu ke Pertamina.

Selain itu juga menyerahkan sistem pengawasanya ke Badan Pengawas Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas untuk diambil tindakan. "Pemerintah akan tegas dalam mengevaluasi izin dan DO jatah minyak pada APMS dan SPBU ini serta meminta Pertamina melakukan penindakan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan empat tersangka dalam dugaan penyelewengan dan penjualan serta pengangkutan solar dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak. Salah seorang karyawan PT Tiga Muda Bintan Perkasa, Sukron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terindikasi menjual dan menyelewengkan solar jatah nelayan kepada empat tersangka yang sudah diamankan polisi.

Demikian dengan yang terjadi di SPBU Km VII. Operator di SPBU ini diduga terlibat dalam penyelewengan BBM jenis solar dengan cara mengisi solar ke mobil pelansir yang tangkinya telah dimodifikasi.

Dua sopir mobil pelansir solar, masing-masing Ari dan Soudikin, berhasil diamanakan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat menyedot solar dengan menggunakan kartu kendali dan nomor pelat palsu di SPBU tersebut pada Jumat (31/10/2014) lalu. (*)

Editor: Roelan