Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lahan Bengkong Sadai Sempat Ricuh
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-11-2014 | 15:05 WIB
Warga Bengkong Usai Persidangan di PN Batam.jpg Honda-Batam
Warga Bengkong memenuhi gedung Pengadilan Negeri Batam usai persidangan, Selasa (4/11/2014) siang. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdata kasus lahan seluas 1 hektar di Kampung Harapan, Bengkong Sadai, Selasa (4/11/2014), sempat ricuh. Warga keberatan dengan bukti IMB dan sertifikat yang diajukan oleh penggugat, PT Kencana Maju Jaya.

Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Batam hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari penggugat, PT Kencana Maju Jaya, dan dari warga sebagai tergugat. Ternyata, dalam kesimpulan penggugat dilampirkan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta surat sertifikat.

Warga langsung keberatan. Sebab, saat perkara tersebut pertama kali digelar pada Februari lalu belum ada IMB dan sertifikat tersebut.

Hal inilah yang membuat puluhan warga berang sehingga sempat terjadi kericuhan. Mereka keberatan hingga membuat suasana sidang gaduh. Beberapa saat kemudian beberapa petugas polisi berhasil meredam emosi warga.

"IMB keluar bulan April, sedangkan sertifikat bulan Juni. Padahal saat persidangan gugatan bulan Februari itu belum ada," kata Suherman, penasehat hukum warga kepada pewarta di luar ruang sidang.

Bahkan, kata Suherman, bangunan di lahan tersebut telah dibangun sebelum keluarnya IMB maupun sertifikat. "Bangunan sudah dibangun terlebih dahulu. Tim ukur tidak pernah dihadirkan," ujar Suherman.

Ia melanjutkan, pihak perusahaan juga telah mengabaikan surat keputusan bersama (SKB) dari tiga instansi pemerintah yakni Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam yang melarang dilanjutkan pembangunan.

"Lahannya status quo. Masa lebih dulu ada bangunan baru IMB? Setelah gugatan, keluar sertifikat," keluhnya.

Sedangkan persidangan yang dipimpin Budiman Sitorus, Syahrial Harahap dan Alfian tersebut ditunda selama dua pekan hingga Selasa (18/11/2014) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Editor: Roelan