Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisioner KPID Kepri Wajib Minimalisir Pengaruh Negatif Informasi di Media
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-11-2014 | 12:38 WIB
pelantikan_kpid.jpg Honda-Batam
Enam komisioner KPID Kepri periode 2014-2019 dilantik Wakil Gubernur Soerya Respationo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri diharapkan bisa menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan mendidik.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo saat melantik enam komisioner KPID Kepri Periode 2014-2017 di Gedung Graha Kepri, Selasa (4/11/2014).

Ia mengatakan bahwa perkembangan informasi yang beredar luas sangat mempengaruhi perilaku masyarakat, khususnya anak-anak. Sehingga menjadi tugas KPID menjalankan fungsi pengawasan.

"Siaran yang dipancarkan secara bersamaan dan bebas, mempengaruhi sifat dan perilaku masyarakat. Penyelenggara penyiaran wajib menjaga nilai-nilai moral," kata Soerya.

Selain itu, KPID diharapkan bisa menjamin masyarakat memperoleh infomasi yang layak dan benar. Kemudian antar lembaga penyiaran, menampung, meneliti aduan dan sanggahan.

"Tugas dan kewajiban dapat meminimalisir pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan HAM, norma dan etika di masyarakat," ujarnya.

Senada dikatakan ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak. Ia menyebut lembaga penyiaran dituntut memberikan siaran yang mendidik dan membangun.

"Lembaga penyiaran juga bertugas menjaga integritas sehingga KPID harus bekerja baik," kata Jumaga.

Adapun anggota komisioner KPID Kepri Periode 2014-2017 yang dilantik Ahmadi, Muhith, Hamdani, Azwardi, Suyono, Sahat Saragi dan James Papilaya.

Editor: Dodo