Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Dituding Sarat Kolusi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-11-2014 | 07:59 WIB
monumen bahasa melayu.jpg Honda-Batam
Perspektif Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, yang menelan dana Rp12,5 miliar dari APBD Kepri 2014, dituding sarat dengan kolusi sejak tender berlangsung.

Ketua Dewan Pembina dan Pengawas Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW), Abdul Hamid, menilai mangkraknya pelaksanaan proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Penyengat merupakan kesalahan pengguna anggaran (PA) yang diduga sudah berkolusi dengan pokja pelelangan proyek sejak awal pelaksanaan tender. 

"‎Dalam pelaksanaan tender proyek Monumen Bahasa Melayu ini, sudah berbau kolusi. Hal itu terlihat dari dimenangkannya perusahaan yang dipinjam kontraktor," kata Hamid, Senin (3/11/2014).

Menurut Hamid, Pokja Pelaksana Pelelangan dan Pengguna Anggaran (PA) memenangkan kontraktor dan perusahaan "abal-abal" yang hanya mengharapkan ‎20 persen modal awalnya dari setoran pertama sebagai uang muka proyek. 

"Hal ini jelas menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, sebagaimana perubahan dari Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah," kata Hamid lagi.

Hamid juga mengatakan bagaimana mungkin Pokja Pelaksanan Pelelangan, dan Pengguna Anggaran dapat memenangkan PT Sumber Tenaga Baru dalam proyek ini, jika alat pendukungnya seperti crane dan lainnya tidak lengkap.

"Dan atas dasar PT Sumber Tenaga Baru tidak dapat menyediakan dan memiliki fasilitas peralatan dalam pelaksanaan pembangunan proyek ini, menjadi pertanyaan mendasar pada Pokja serta Pengguna Anggaran, dalam menunjuk dan memenangkan perusahaan itu sebagai pemenang tender proyek Monumen Bahasa yang dibangga-banggakan Gubernur Sani ini," tegas Hamid. 

Selain itu, sesuai dengan Pasal 87 Jo pasal 89 Jo pasal 95 Perpres 70 dan UU perseroan, dan Perbendaharaan Negara, secara jelas dinyatakan pemenang tender proyek tidak diperbolehkan memindahtangankan pekerjaan yang sudah dimenangkan dan ditunjuk sebagai pemenang tender oleh Pengguna Anggaran. 

"Pertanyaannya, kok M. Yazer  yang notabene peminjam perusahaan PT Sumber Tenaga Baru, dapat melakukan pekerjaan dan mencairkan 20 persen uang muka proyek, sementara direktur utama perusahaan itu adalah Yunus," Ujarnya bertanya. 

LSM-KCW Kepri, tambah Hamid, akan terus melakukan pemantauan dari pelaksanaan proyek yang dari awal sudah terindikasi KKN ini, dan mengenai dugaan KKN dalam pelaksanaan tender dikatakan Hamid akan dilaporkan ke aparat penegak Hukum. 

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, mengatakan akan melakukan sidak ke proyek tersebut dalam waktu dekat.

"Akan kita lakukan sidak untuk melihat secara dekat, progres pelaksanaan teknis kegiatan, karena kita juga tidak menginginkan proyek senilai Rp12,5 miliar ini mangkrak dan tidak selesai," kata Teddy.

Jika dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan progress yang sudah ditetapkan dalam jadwal, tambah Teddy, pihaknya bersama anggota DPRD akan mempertanyakan hal tersebut kepada dinas terkait dan Gubernur. 

"Kalau ada yang tidak beres dan progress proyek tidak sesuai dengan jadwal kegiatan, hal ini akan kita pertanyaan pada Pengguna Anggaran serta Pemerintah, apa penyebab dan masalahnya," ujar politisi Partai Golkar ini. 

‎Di tempat terpisah, Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dari hasil rapat yang dilaksanakan dengan Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir, enggan memberikan jawaban, dengan alasan dirinya sedang buru-buru. 

"Nanti-nanti kami sampaikan, kan sudah banyak yang ditanya, saya sedang buru-buru ke Jakarta, Minggu depan saya jelaskan," ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Tanjungpinang.

Editor: Dodo