Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapi Ikan di Laut Natuna dengan Pukat Harimau

Satgas I Tim Bakorkamla Amankan Kapal Nelayan Thailand
Oleh : Gabriel P Sara
Senin | 03-11-2014 | 17:14 WIB
Wakil_Komandan_Satuan_Tugas_(Satgas)_I_Tim_Bakorkamla_Batam,_Kolonel_Maritim_UK_Agung.jpg Honda-Batam
Wakil Komandan Satuan Tugas (Satgas) I Tim Bakorkamla Batam, Kolonel Maritim UK Agung, saat ekspos kasus. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Tugas (Satgas) I Tim Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berhasil mengamankan sebuah kapal nelayan asing berbendera Indonesia di perairan laut Natuna. Sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) asal Thailand diamankan.

Kapal asing dengan dua nama di lambung sisi kanan itu ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Hiu 009 dalam Operasi Bersama Sepanjang Tahun (OBST) II tahun 2014.

Wakil Komandan  Satgas I Tim Bakorkamla Batam, Kolonel Maritim UK Agung, mengatakan, kapal asal Thailand itu ditangkap pada posisi 01' 65.000' LU - 106 derajat 49.000' BT. "Penangkapannya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2O14 lalu, sekitar pukul empat sore," terang Agung saat ekspos kasus di pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Senin (3/11/2014).

Dia memaparkan, nelayan asing itu memasang bendera Indonesia untuk mengelabui petugas yang berjaga atau melakukan patroli. Namun setelah diperiksa, para nelayan itu tidak memiliki dokumen yang lengkap.

"Parahnya lagi, nama kapal di sisi kiri dan kanan kapal itu beda-beda. Kalau di bagian kiri tertulis KM Sugita 28, sedangkan sebelah kanan ditulis KM Laut Natuna 28," terang Agung.

Selain mengamankan para nelayan, 100 kg ikan dari hasil tangkapan ilegal itu beserta beberapa barang bukti diamankan petugas, yakni satu unit kapal, 12 buah buku pelaut (seaman book), dua unit alat tangkap trawI, alat navigasi masing-masing dua unit GPS merek Onwa KP-8299A dan merek Owna KP-626 serta satu unit Kompas merk Daiko dan unit radar merk KKK.

Tak hanya itu, petugas juga mengamakan alat komunikasi, yakni tiga unit radio merk Superstar 2400, merk super star MK-II dan SSB merk Kenwood TKM-7O7 beserta satu unit telepon satelit merk Aces.

Yang memberatkan hukuman tersebut, kata Agung, pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan traw I atau pukat harimau. Sementara di Indonesia sendiri trawl telah dilarang karena dapat merusak sumber daya ikan itu sendiri.

Berdasarkan barang bukti dan pelanggaran tersebut, Agung mengatakan  ke-12 pelaku mengenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Agung menambahkan, pelaku akan diserahkan kepada Kepala Satker PSDKP Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dugaan pasal tindak pidana yang dilakukan yaitu pasal 5 ayaht 1 huruf "a", pasal 29 juncto pasal 26 ayat (1), pasal 29 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), pasal 28 juncto pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Kita serahkan ke Kepala Satker PSDKP Batam untuk melakukan penyelidikan lanjutan sesuai UU yang berlaku," tutupnya. (*)

Editor: Roelan