Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Congkel Jok Motor di Gunungkijang, Residivis Cilik Ini Dibekuk di Lokalisasi Tanjunguban
Oleh : Harjo
Senin | 03-11-2014 | 16:06 WIB
enam_residivis_cilik_di_uban.JPG Honda-Batam
Enam residivis cilik di Tanjunguban yang pernah dibekuk Polsek Bintan Utara. (Foto: ilustrasi dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang bocah berinisial RR (17) kembali ditangkap karena diduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Gunungkijang, Bintan, pada Minggu (2/11/2014) kemarin. RR yang berasal dari Tanjunguban ini sebelumnya juga pernah ditangkap karena berurusan dengan hukum.

Kapolsek Gunungkijang, Ajun Komisaris Polisi M Sibarani, melalui Kanit Reskrim, Inspektur Dua Purbowo, membenarkan, RR yang tidak tamat SD itu tertangkap oleh anggota Polsek Gunungkijang atas duga telah melakukan tindak  pencurian. Modus yang dilakukan oleh residivis cilik ini dengan cara  mencongkel jok motor yang berisi sejumlah barang milik korban saat  diparkir di Desa Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang.

"Setelah menerima laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan dompet, uang tunai dan sejumlah perhiasan emas, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga diduga pelaku berhasil ditangkap di lokalisasi Bukit Senyum (BS) Kecamatan Bintan Utara," terangnya.

Walaupun masih di bawah umur, RR diketahui sudah beberapa kali berurusan dengan hukum karena berbagai kasus tindak pidana pencurian di sejumlah tempat, terutama di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Ternyata uang hasil mencuri itu digunakan untuk berfoya-foya serta mabuk-mabukan di lokalisasi.

"Total kerugian kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp9 juta dan uang tersebut sudah dihabiskan untuk berfoya-foya serta mabuk-mabukan di lokalisasi BS," tambah Purbowo.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti dari kejahatannya masih diamankan di Mapolsek Gunungkijang untuk dilakukan  proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan