Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Konsumen dan Informasi Bisa Digugat ke BPSK
Oleh : Roni Ginting
Senin | 03-11-2014 | 14:22 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menangani perkara banding kasus sengketa konsumen dan sengketa informasi.

"Perkara sengketa konsumen maupun sengketa informasi disidangkan di PN Batam untuk tingkat banding," kata Cahyono, Senin (3/11/2014).

Lanjutnya, di PN Batam pernah menyidangkan banding perkara sengketa konsumen masyarakat dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perkaranya di tingkat pertama disidangkan Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK). Karena tidak puas, banding ke PN Batam.

"Putusannya, dikuatkan dan BPR bayar ganti rugi. Tapi saya lupa nominal yang dibayar," kata Cahyono.

Selain itu ada juga perkara sengketa informasi yang sampai disidangkan di PN Batam yakni mahasiswa yang meminta nilai ke Universitas Putra Batam. "Kalau tidak salah, putusannya juga menguatkan," sebutnya.

Selain itu, hakim Alfian, mengatakan saat masih bertugas di Makassar, dirinya pernah menangani perkara sengketa konsumen. "Kalau disana banyak perkara sengketa konsumen," ujarnya.

Salah satu perkara yang ditangani adalah POM bensin yang tidak memberikan uang kembalian. Masyarakat harus menyerahkan bukti-bukti seperti foto dan sebagainya.

Ketika ditanya apakah pengembalian uang belanja dibayar dengan permen bisa digugat ke BPSK, ia mengatakan bisa selama konsumen merasa dirugikan.

"Saya kita bisa juga digugat ke BPSK," ungkapnya.

Hal tersebut, tambah Alfian telah diatur oleh Undang-Undang. Untuk sengketa konsumen diatur dalam UU Konsumen no 9 tahun 1999. Sedangkan sengketa informasi publik diatur dalam UU No 14 tahun 2008.

Editor: Dodo