Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Main Judi 'QQ', Sepuluh Kru Feri Baruna Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 23-10-2014 | 15:02 WIB
ilustrasi judi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepuluh awak kapal feri MV Baruna, yang menjadi tersangka kasus judi 'QQ' di pelantar sekitar kampung Teluk Nipah, Nongsa, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/10/2014).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Hari Mariyanto, Juli Handayani dan Syahrial A Harahap, itu menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Nongsa. Saksi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.

"Laporan tersebut kita tindak lanjuti. Kita mengamankan terdakwa yang sedang main judi. Mereka terbagi menjadi dua kelompok, satu kelompok lima orang," kata saksi.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut saksi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,3 juta serta beberapa set kartu domino.

Selepas mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Para terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP karena melakukan tindak pidana perjudian.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (28/8/2014) malam sekitar pukul 23.45 WIB, jajaran Polsek Nongsa menangkap sepuluh awak kapal feri Baruna ketika asyik main jugi 'QQ' di pelantar sekitar kampung Teluk Nipah, Nongsa. (*)

Editor: Roelan