Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Tersangka dan Barang Bukti Penyelewengan Solar Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-10-2014 | 17:50 WIB
truk tangki penyeleweng silar.jpg Honda-Batam
Truk tangki, salah satu barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat tersangka penyeleweng solar di Tanjungpinang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (21/10/2014). Keempat tersangka tersebut antara lain Syahgunandar, Bimo, Jupensisus, dan Febrian.

Selain menyerahkan keempat tersangka, penyidik Polres Tanjungpinang juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit tugboat MT Lautan Kakap, 15.000 liter solar ditambah 470 liter, dan truk tangki yang digunakan.

"Hari ini kita serahakan tersangka dan barang bukti setelah jaksa menyatakan lengkap," ujar Kepala Unit Penyidikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ipda Paingin, kepada BATAMTODAY.COM di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) keempat tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti itu, imbuh dia, akan menjadi tahanan dan tanggung jawab kejaksaan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ristianti Anggraeni SH, juga membenarkan penyerahaan tahap II tersebut. "Hari ini kita terima tahap II (tersangka dan barang bukti, red)," ujarnya.

Namun sebelum melakukan tahap II, kata dia, pihak kejaksaan sempat memeriksa sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana penyelewengan BBM solar subsidi itu. Termasuk memeriksa barang bukti berupa kapal tugboat MT Lautan Kakap yang sandar dan dititipkan di Pelantar I Tanjungpinang.

"Kita langsung lihat dan tinjau barang buktinya, karena memang sesuai dengan BAP, surat-surat dari MT Lautan Kakap tidak ada disertakan dalam BAP keempat tersangka," ujarnya.

Dengan telah diserahkan BAP, tersangka dan Barang Bukti dugaan tindak pidana penyelewengan solar ini, Ristianti juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya untuk disidangkan di PN Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan