Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar dapat Perpanjang STNK

Kapolri: 104 Mobil Mewah Barang Bukti Sitaan akan Diputihkan
Oleh : Surya Irawan
Senin | 13-06-2011 | 21:55 WIB

Jakarta, batamoday - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan, 104 barang bukti (BB)  mobil mewah yang disita termasuk diantaranya 11 BB yang dititipkan di Mapolda Kepri akan diputihkan dokumennya sehingga akan mendapatkan proses pengesahan dan perpanjangan STNK.

"Sebanyak 104 unit mobil yang disita termasuk dalam kelompok A dan kelompok B," kata Kapolri saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin, 13 Juni 2011.

Menurut Kapolri, berdasarkan klasifikasi dokumen kendaraan mobil seri X yang beredar di Batam, dapat diketagorikan dalam tiga kelompok, yakni kelompok A, B dan C.

Kelompok A, mememiliki dokumen sah terdiri dari Faktur, BPKP, STNK, SKPD dan TNKB, serta Formulir BB asli/terdaftar di Bea Cukai.

Kelompok B, memiliki BPKB, STNK, SKPD dan TNKB, tetapi Formulir BB tidak terdaftar di Bea Cukai (palsu/aspal). Sedangkan kelompok C, tidak memiliki dokumen sama sekali dan belum terdaftar di Kantor Samsat dan tidak memiliki STNK, SKPD dan BPKB (kendaraan bermotor bodong/illegal).

Berdasarkan temuan itu, ia selaku Kapolri memberikan arahan kepada Kapolda Kepri melalui surat Telegram Kapolri Nomor : STR/103/II/2011 tertanggal 10 Pebruari 2011 yang diteken Karkonlantas Polri. Isinya adalah bagi kendaraan bermotor dengan Formulir BB terdaftar di Bea Cukai, serta memiliki dokumen BPKB dan STNK/TNKB diperbolehkan untuk dilakukan proses pengesahan dan perubahan, namun tidak boleh dimutasikan ke luar dari Polda Kepri.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki dokumen BPKB dan STNK/TNKB namun Formulir BB tidak terdaftar di Bea Cukai, maka diperbolehkan melakukan proses pengesahan dan perpanjangan STNK.

Sementara bagi kendaraan bermotor yang memiliki Formulir BB resmi dan terdaftar di Bea Cukai tetapi belum memiliki dokumen BPKB dan STNK, tetapi bisa diregistrasi/didaftar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

PP 63 Tahun 2003

Timur Pradopo mengatakan, mobil mewah yang masuk ke wilayah Batam berbagai jenis berasal dari Singapura merupakan implikasi dari PP 63 Tahun 2003 tertanggal 31 Desember 2003 tentang Pemberlakuan PPn dan PPnBM untuk komoditas Tertentu, salah satunya mobil (barang mewah). PP tersebut, kata Kapolri, banyak dimanfaatkan oleh pengusaha mobil nakal untuk menghindari PPn dan PPnBM selama kurun waktu 2004 hingga 2010.

"Cara menghindari PPn dan PPnBM itu dengen cara memalsukan dokumen seolah-olah mobil mewah yang masuk ke Batam pada 2000 sampai dengan 2003, padahal mobil tersebut dibuat tahun 2004 sampai dengan 2010. Dokumen-dokumen yang dipalsukan ini, selanjutnya diajukan sebagai syarat untuk penerbitan STNK dan BPKN mobil," katanya.

Adapun modus operandi yang dilakukan Anthony Wiyogo dan Hartono dkk, lanjut Kapolri, adalah dengan memalsukan ijin dari Dinas Perindustrian Pemda dan Formulir BB dari Bea Cukai sebagai prasyarat untuk menerbitkan STNK dan BPKB, dimana surat-surat tersebut dibuat berlaku surut.

"Sebagai contoh untuk mobil mewah yang dibuat di pabrik di atas tahun 2004, begitu diselundupkan ke Batam, suratnya dibuat seolah-olah mobil tersebut dibuat tahun 2003 ke bawah," katanya.

Modus lainnya, yakni showroom sering berganti nama dan berpindah lokasi untuk menghindari jerat hukum dan para pelaku menimpa data kendaraan atau menghapus data STNK dan BPKB untuk kendaraan lain.

Kapolri menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa dalam proses permohonan pendaftaran dalam penerbitan STNK dan BPKB untuk mobil/kendaraan bermotor eks Singapura yang dimasukkkan ke Pulau Batam harus dilengkapi persyaratan seperti Surat Izin Impor dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, sertifikasi dari Sucofindo tentang uji tipe dan identitas kendaraan, serta Surat Keterangan Pemasukan Mobil/Kendaraan Bermotor ke Pulau Batam (Formulir BB) dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam.

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen Formulir BB dan Surat Izin Impor yang telah dipergunakan sebagai prasyarat penerbitan STNK dan BPKB, kata Kapolri, ternyata diperoleh konfirmasi bahwa dokumen dimaksud merupakan dokumen palsu atau tidak pernah dikeluarkan atau terigistrasi oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

"Sehingga pada 23, 24 September 2010 telah dimulai proses penyidikan dengan dilakukan penindakan/penyitaaan terhadap mobil-mobil mewah yang diperkirakan diproduksi tahun 2004 ke atas, namun menggunakan TNKB tahun 2000-2003 dengan hasil penindakan sebanyak 104 unit mobil mewah," katanya.

Sebanyak 104 unit mobil mewah itu terdiri Toyota (54 unit), Mercedes Benz (20 unit), BMW (18 unit), Honda (5 unit), Nissan (2 unit), Jaguar (1 Unit), Volvo (1 unit), Mazda (1 unit), Audi (1 unit) dan Mitsubishi (1 unit).

Dari 104 mobil mewah yang disita, ditemukan sebanyak 97 Formulir BB dimana 17 lembar Formulir BB dikeluarkan dan tergistrasi pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam, sedangkan 80 lembar diduga sebagai dokumen palsu atau tidak dikeluarkan dan tidak teregistrasi pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam. Sementara 7 lembar Formulir BB lainnya belum ditemukan.

Terkait Surat Izin Impor ditemukan 19 dokumen, dengan perincian dua lembar Surat Izin Impor dikeluarkan dan tergistrasi pada Kantor Dinas dan Perdagangan Kota Batam, 13 dokumen Surat Izin Impor diduga palsu dan 4 lembar Surat Izin Impor lainnya menunggu hasil verifikasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

"Hasil pencarian dan penilitian berkas kendaraandi Kantor Samsat Provinsi Kepri dari 104 unit diperoleh warkah/berkas kendaraan peralihan Plat Nomor BM ke BP sebanyak 34 berkas, sedangkan sisanya sebanyak70 berkas tidak ditemukan," katanya.