Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Reklame Ilegal di Ruas Mukakuning-Batuaji Dibongkar
Oleh : Gokli
Kamis | 16-10-2014 | 10:27 WIB
penertiban reklame.jpg Honda-Batam
Penertiban reklame ilegal di ruas Mukakuning-Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Terpadu dari Badan Pengusahaan (BP Batam), Direktorat Pengamanan (Ditpam BP Batam), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Batam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Barelang menertibkan puluhan reklame  ilegal sepanjang jalan R.Suprapto dan Brigjen Katamso (simpang Panbil - Simpang Basecamp), Kamis (16/10/2014) pagi.


Koordinator ROW dan Buffer Zone BP Batam, Ayub Pulungan, menyampaikan penertiban itu berlangsung sekitar tiga hari untuk lokasi Mukakuning dan Batuaji atau sepanjang jalan R.Suprapto dan Brigjen Katamso. Hari pertama penertiban, Tim Terpadu berhasil membongkar sedikitnya 70 reklame yang tidak memiliki izin dan juga tidak sesuai dengan masterplan.

"Reklame yang ditertibkan ini ukuran 4x6 meter, dan dibawah 4x6 meter yang tidak sesuai aturan," kata Ayub, di Mukakuning.

Untuk menghemat waktu, lanjut Ayub, Tim Terpadu dibagi dua regu. Regu pertama melakukan penertiban dari Mukakuning ke Simpang Basecamp, sedangkan regu kedua melakukan penertiban dari Simpang Basecamp ke Mukakuning. Jumlah personil setiap regunya sebanyak 25 orang.

Masih kata Ayub, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan surat peringatan langsung kepada pemilik. Diketahui, puluhan reklame itu didirikan secara personal maupun melalui biro iklan.

Dengan adanya surat peringatan atau teguran, sebagian reklame sudah dibongkar langsung oleh pemilik, tapi masih ada puluhan yang belum dibongkar. Dimana, dari data awal yang dimiliki Tim Terpadu, reklame menyalahi aturan sepanjang Jalan R. Suprapto dan Brigjen Katamso mencapai 168 unit.

Menurut Ayub, kerangka reklame yang dicopot itu akan dibawa ke tempat penyimpanan Sei Temiang. Tapi, sebelum diangkut dari lokasi, pemilik dibolehkan mengambil langsung atau harus mengajukan surat permohonan ke BP Batam jika kerangka reklame itu sudah sampai di tempat penyimpanan.

"Pemilik yang mau ambil kerangka reklame dari lokasi penertiban sekarang ini boleh saja. Kalau sudah sampai di penyimpanan, harus melalui prosedur, karena hasil penertiban ini dilaporkan ke Kejaksaan dan Polisi," jelasnya.

Disinggung mengenai penertiban reklame tak sesuai aturan se-Kota Batam, kata Ayub, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Dispenda Batam. Memang, akunya hal itu sudah diwacanakan tapi waktunya belum bisa ditentukan.

"Masih kita bahas dengan Dispenda Batam. Karena akan dilakukan bersama-sama," tutup dia.

Editor: Dodo