Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Pendalaman Alur di Nongsa Berdasar Rekomendasi, Bukan Izin
Oleh : Hadli
Kamis | 16-10-2014 | 09:52 WIB
dendi purnomo baru.jpg Honda-Batam
Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) memastikan tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas pendalaman alur dekat selat pelabuhan Ferry Internasional Nongsa Pura yang dikerjakan CV Sambau Bertuah. 


Disampaikan Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo bahwa sejauh bukan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan pihaknya, melainkan hanya berupa rekomendasi. 

Namun aktivitas pengerukan di lokasi alur masuk dan keluarnya kapal itu sudah melakukan aktivitas pengerukan. "Bukan izin, tapi sifatnya baru berupa rekomendasi, baik dari Bapedal, KP2K dan beberapa dinas terkait karena izinnya masih proses," ujar Dendi Purnomo, Kamis (16/10/2014). 

Ditegaskan Dendi, UKL UPL yang dikantongi CV Sambau Bertuah juga masih bersifat rekomendasi. "Seperti yang saya sampaikan tadi, baru rekomendasi, izinnya masih proses," kata dia lagi. 

Dindi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah meminta bantuan di Polsek Nongsa untuk memantau aktivitas pendalaman alur yang dilakukan perusahaan itu. 

Sebelumnya, manajemen CV Sambau Bertuah membantah aktivitas pendalaman alur dekat pelabuhan Ferry Internasional  Nongsa Pura yang dilakukan pihaknya selama ini ilegal. Menurutnya aktivitas tersebut didukung oleh Pemerintah Kota Batam. 

Zakaria, Humas CV Sambau Bertuah mengatakan bahwa aktivitas pendalaman alur yang dilakukan untuk mendukung pengembangan pariwisata mangrove di alur selat  Nongsa Pantai. 

"Bisa kami pastikan aktivitas pendalaman alur sungai bakau di wilayah Nongsa Pantai legal," dalihnya, Selasa (14/10/2014).

Dalih menjaga kelestarian hutan mangrove, dia meyakinkan banyak turis asing dan lokal menikmati pemandangan hutan bakau selain di hutan mangrove Sebung Pereh, Bintan.

"Sekarang ini kalau air surut perahu tidak bisa melalui alur ini, jadi menunggu air pasang, karena  begitu air surut, alur sungai itu tidak bisa dilalui," kata Zakaria lagi.

Yuliati, Diretur CV Sambau Bertuah juga menyampaikan hal yang sama, menurutnya hanya izin dari Bapedalda yang sudah dikantongi pihaknya. 

"Izin dari KP2K dan Pariwisata, masih dalam tahap pengajuan termasuk izin ke Dishub melalui Kabid Kelautan, Sentosa," kata Yuliati.

Panjang pendalam alur yang dilakukan pihaknya selama ini, tambahnya sepanjang 2.000 meter dengan kedalaman 1 sampai 2,5 meter.

"Pendalaman alurnya berbentuk V, bahkan untuk bakau rusak akibat aktivitas juga sudah kami siapkan bibitnya," katanya. 

Yuliati mengaku, pendalaman alur yang dilakukan pihaknya selama ini berpotensi besar. Sebab menghasilkan pasir kualitas nomor satu. Namun ia mengaku belum mengajukan izin angkut dan penjualan pasir ke Disperindag walaupun pasir tersebut sudah diangkut dan dijual pihaknya. 

"Surat pengajuannya baru akan kami masukkan ke Disperindag Kota Batam. Awalnya kami pikir hanya lumpur saja, tak tahunya ada pasir, makanya saat ini pasir tersebut menumpuk saja begitu, karena belum ada izinnya," kata dia lagi. 

Editor: Dodo