Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambang Pasir Ilegal di Batam Diberi Waktu Sebulan untuk Urus Izin Tambang Rakyat
Oleh : Hadli
Rabu | 15-10-2014 | 17:39 WIB
penambangan pasir ilegal di nongsa.jpg Honda-Batam
Aktivitas penambangan pasir di sekitar pelabuhan Nongsa Pura, Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam mewajibkan penambang pasir ilegal mendirikan badan usaha. Penambang diberi waktu sebulan untuk mengurus izinnya, dan selama itu dilarang melakukan aktivitas penambangan.

Demikian hasil dari pertemuan antara Bapedalda dan puluhan penambang pasir di Mapolda Kepri, Rabu (15/10/2014).

Kepala Dinas Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan, melalui pertemuan di Mapolda Kepri, pihaknya menyarankan kepada penambang untuk membuat badan usaha. "Melalui pertemuan ini kita menyarankan pelaku usaha membuat izin, tapi hanya berupa tambang rakyat," ujarnya ketika dihubungi melalui telepon.

Dendi memberikan waktu selama sebulan kepada penambang untuk melengkapi administrasinya. Jika dalam tenggat tersebut tidak juga mengajukan perizinan, maka akan aktivitas penambang akan ditertibkan.

"Jika dalam sebulan tidak ada yang melakukan pengurusan, kita akan membentuk tim terpadu dan akan melakukan penindakan," terangnya.

Izin yang diberikan, imbuh Dendi, ada ketentuan-ketentuannya. Jika didapati perusahaan melanggar aturan, maka izin tambangnya akan langsung dibekukan. "Dalam aturan perizinan, kalau perusahaan melanggar aturan-aturaan, izinnya akan ditarik dan dibekukan," jelasnya lagi.

"Sebelum izin dikeluarkan tidak boleh melakukan penambangan," imbuhnya sembari mengatakan pertemuan di Mapolda Kepri bersama para penambang bersifat sosialisasi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, pihaknya memfasilitasi pemerintah daerah melalui Bapedal dan masyarakat selaku penambang, merupakan bagian tindak lanjut pertemuan Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari, dengan Wakil Wali kota Batam, Rudi. (*)

Editor: Roelan