Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Dua Rumah di Rosedale Berlangsung Ricuh
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 15-10-2014 | 09:49 WIB
eksekusi rosdale2.jpg Honda-Batam
Kericuhan proses eksekusi dua rumah di Perumahan Rosedale, Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses eksekusi dua rumah di Perumahan Rosedale, Batam Kota berlangsung ricuh, Rabu (15/10/2014) pagi. Aksi saling lempar terjadi antara eksekutor dengan Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) yang mempertahankan rumah, yang selama ini mereka gunakan sebagai gereja di Perumahan Rosedale blok E nomor 82-83.


Eksekutor dari Pengadilan Negeri Batam yang di-back up ratusan personel kepolisian, disambut dengan lemparan berbagai benda dari dalam rumah. Sementara, sebuah ban juga terlihat dibakar di depan rumah tersebut.

Sementara, puluhan anak-anak dan perempuan terlihat histeris saat kericuhan berlangsung. Empat orang yang terdiri dari dua anak-anak dan dua perempuan terlihat pingsan.

Hingga berita ini diunggah, sebanyak 10 orang dari pihak yang menolak eksekusi telah diamankan polisi.

Perkara tersebut bermula dimana Rudi membeli rumah dua unit. Yang belakangan dipermasalahkan Yohannes Tarigan yang mengaku mendapat hibah dari Yap Kwee Teng, warga negara Singapura.

"Proses hukumnya Rudi menang dan sudah incracht Nomor 673K/PDT/2010 tgl 18 Agustus 2010 sehingga diajukan permohonan eksekusi karena ada orang lain, pihak ketiga yang menempati. Minta PN melakukan eksekusi pengosongan," terang Nixon, pengacara Rudi.

Eksekusi pertama tanggal 29 Mei 2014 lalu, lalu disepakati untuk ditunda selama tiga bulan. Ada suratnya Boy Kanu dan perwakilan gereja yang menyatakan bersedia mengosongkan secara sukarela.

"Mereka memohon ke ketua PN untuk menunda dan kita memberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri," katanya.

Setelah itu disetujui, tiba waktu tiga bulan, ternyata tidak ada lagi itikat baik sehingga hari ini dilakukan upaya eksekusi.

"Kita memberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri. Karena tidak ada itikad baik, kita mohonkan lagi ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, meskipun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tidak menghalangi eksekusi.

"Kalau melakukan permohonan PK dan dikabulkan, maka ajukan permohonan eksekusi kembali," tutur Nixon.

Sehingga, pihaknya berharap eksekusi dilakukan secepatnya. "Kami minta secepatnya dieksekusi, karena penetapan sudah dibaca tinggal melaksanakan," tutupnya.

Sementara, pihak GKKI juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan melaporkan PT Igata ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena penjualan dua unit rumah di Rosedale, Batam Centre No 82 dan 83 kepada pihak lain.

Dikatakan Zevrijn Herman Kanu atau biasa disapa Boy Kanu, penasehat hukum GKKI, pihaknya membuat laporan ke Polda Kepri pada Kamis (2/10/2014) lalu dengan surat tanda terima laporan (STPL) nomor: STPL/103/X/2014/SPKT-Kepri.

"Yang kita laporkan PT Igata atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi tanggal 2 Oktober 2012 lalu," kata Boy Kanu kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (4/10/2014).

Dasar pelaporan tersebut karena PT Igata dianggap telah menjual rumah milik warga negara Singapura kepada Rudi, SE yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam saat ini. Padahal dua unit rumah tersebut telah dihibahkan kepada jemaat GKKI.

"Mereka telah menjual aset milik WN Singapura kepada Rudi. Kami melihat adanya ketidakadilan. Kami sebagai pemilik sah tidak diakomodir. Sehingga kita akan berjuang sampai kemanapun," tegasnya.

Editor: Dodo