Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Berdalih, Pendalaman Alur di Pelabuhan Nongsa Pura untuk Dukung Pariwisata
Oleh : Hadli
Selasa | 14-10-2014 | 17:37 WIB
penambangan pasir ilegal di nongsa.jpg Honda-Batam
Aktivitas pendalaman alur di sektiaran Pelabuhan Nongsa Pura. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak CV Sambao Bertuah, yang diketahui melakukan pendalaman alur di sekitar pelabuhan feri Nongsa Pura Internasional, membantah jika aktivitas tersebut ilegal. Manajemen CV Sambao Bertuah mengatakan, aktivitas tersebut didukung oleh Pemerintah Kota Batam.

"Bisa kami pastikan aktivitas  pendalam alur Sungai Bakau di wilayah Nongsa Pantai ini legal," kata Zakaria, Humas CV Sambao Bertuah, Selasa (14/10/2014).

Menurutnya, aktivitas tersebut jsutru mendukung pengembangan pariwisata mangrove di alur selat  Nongsa Pantai. Dengan demikian, katanya, banyak turis asing dan lokal akan menikmati pemandangan hutan bakau selain di hutan mangrove Sebungpereh, Bintan.

"Sekarang ini kalau air surut perahu tidak bisa melalui alur ini. Jadi, harus menunggu air pasang. Begitu air surut, alur sungai itu tidak bisa dilalui," imbuh Zakaria lagi.

Direktris CV Sambao Bertuah, Yuliati, juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan sudah mengantongi izin dari Bapedalda Batam.

"Izin dari KP2K dan Pariwisata masih dalam tahap pengajuan, termasuk izin ke Dishub melalui Kabid Kelautan, Sentosa," ujar Yuliati.

Dia menjelaskan, panjang pendalam alur yang dilakukan pihaknya selama ini mencapai 2.000 meter dengan kedalaman 1 - 2,5 meter. "Pendalaman alurnya berbentuk V, bahkan untuk bakau rusak akibat aktivitas juga sudah kami siapkan bibitnya," katanya.

Yuliati mengaku, pendalaman alur yang dilakukan pihaknya selama ini berpotensi besar karena menghasilkan pasir kualitas nomor satu. Namun ia mengaku belum mengajukan izin angkut dan penjualan pasir ke Disperindag Batam walaupun pasir tersebut sudah diangkut dan dijualnya.

"Surat peengajuannya baru akan kami masukkan ke Disperindag Kota Batam. Awalnya kami pikir hanya lumpur saja, tak tahunya ada pasir. Makanya saat ini pasir tersebut menumpuk saja begitu, karena belum ada izinnya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo, "curhat" ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dendi mengeluhkan aktivitas penambangan pasir darat ilegal yang kian marak. Bahkan aktivitas penambangan pasir darat itu sudah merambah ke bibir pantai.

"Pak Dendi koordinasi sama kita (Ditreskrimsus). Dia mengeluhkan penambangan pasir makin marak," kata sumber di Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/10/2014).

Sementara itu, pantauan di lokasi, aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa tidak hanya berada di belakang Mapolda Kepri, Kampung Tanjungbemban, Panglong, belakang SMUN3, Kampung Jabi. Kini aktivitas pengerukan pasir itu sudah merambah hingga ke pelabuhan internasional Nongsa.

Di pelabuhan ini, aktivitas bukan hanya berbentuk penambangan pasir laut ilegal, namun lebih ditekankan pada pendalaman alur kapal. (*)

Editor: Roelan