Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah

Jadi Saksi, Mantan Wako Tanjungpinang Mengaku Jarang Terima Laporan dari Dedi Candra
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-10-2014 | 19:33 WIB
tatik di sidang dedi candra.jpg Honda-Batam
Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah dengan terdakwa Dedi Candra, Senin (13/10/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, mengatakan dirinya tak mengetahui teknis pelaksanaan ganti rugi pengadaan lahan untuk sekolah baru. Bahkan dia juga mengaku jarang menerima laporan dari terdakwa Dedi Candra dan Tim Sembilan.

Namun demikian, sebelum melakukan penetapan lokasi lahan dan ganti rugi, Dedi Candra selaku Kabag Tata Pemerintahaan Sekdako Tanjungpinang pernah mengajak dan memintanya, bersama pejabat lain melakukan peninjauan ke lokasi lahaan yang akan diganti rugi tersebut.

"Untuk masalah teknis saya kurang mengetahui karena sesuai dengan aturan dan mekanismenya sudah dibentuk tim pelaksana pembebasan berdasarkan SK yang kami tetapkan," ujar Suryatati A Manan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah baru tahun 2009 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH, Senin (13/10/2014).

Tatik -begitu Suyatati A Manan disapa- juga mengatakan, teknis pengadaan dan ganti rugi juga jarang dilaporkan kepadanya. Hanya setelah pelaksanaan ganti rugi, Plt Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto, melaporkan bahwa lahan untuk pembangunan sekolah baru tersebut sudah selesai diadakan.

Ditanya mengenai pengangkatan Asisten I, Wan Samsi, sebagai Ketua Tim Sembilan sebagai dan bukan menunjuk Sekdako sebagai ketua tim, serta Tim Lima yang dibentuk Tim Sembilan, Tatik mengatakan jika hal itu dilakukan karena pada saat itu Sekdako Tanjungpinang adalah pelaksana tugas sehingga sesuai dengan saran Kabag Hukum, ketua panitia yang ditunjuk adalah Asisten I.

"Sedangkan untuk SK penetapan Tim Penilai Harga (Tim Lima, red), sesuai dengan Keppres dan peraturanya. Jika terdapat tim penilai harga tanah di daerah, panitia Tim Sembilan dapat menunjuk dan mengeluarkan SK," jelasnya.

Tatik juga mengatakan, pengadaan lahan itu berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan yang memang dalam kenyataanya jumlah sekolah masih kurang di kawasan Kecamatan Batu Sembilan.

"Pengajuan dari Dinas Pendidikan ke saya selaku wali kota, lalu dikoordinasi dan dibahas di Bappeda, sebelum akhirnya diputuskan untuk diadakan di dalam APBD dengan jumlah alokasi permintaan 1-2 hektar," terang Tatik.

Ditanya mengenai kelebihaan pengadaan lahan dan alokasi APBD 2009 yang disediakan secara gelondongan, Tatik mengaku kurang mengetahui. Namun kendati lebih dari alokasi yang diajukan, menurutnya, lahaan 3,5 hektar yang sudah diadakan itu akan menjadi investasi pendidikan di Tanjungpinang.

Sementara itu, saksi lainnya yang juga tersangka, Gustian Bayu, dalam keteranganya mengakui, sebagai Panitia Penetapan Harga (Tim Lima), dirinya telah diperintahkan Dedi Candra sebagai Ketua Tim Lima, untuk membuat berita acara yang seakan-akan ada pelaksanaan rapat penentuaan harga NJOP. Selanjutnya, penetapan NJOP lahan di Pinang Kencana dibuat oleh Lurah Pinang Kencana, Wan Martalena, dengan harga NJOP per meter Rp100 ribu.

"Rapat penetapan nilai harga oleh Tim Lima sebenarnya tidak pernah diadakan. Dan atas perintah Kabag Tata Pemerintahan, nilai NJOP Rp100 ribu per meter persegi merupakan nilai harga yang saya minta dibuat oleh Lurah Pinang Kencana," ungkapnya.

Selanjutnya, melalui nilai NJOP tersebut, Tim Lima merekomendasikan kepada Panitia Penetapan Harga ke Tim Sembilan pada 2 Oktober 2009, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Sembilan. Kemudian setelah melalui rapat bersama dengan pemilik lahan, Tim Sembilan menyepakati harga NJOP ganti rugi per meternya Rp85 ribu sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Tim Penilai Harga.

Gustian juga mengakui adanya honor dan dana operasional tim yang digunakan dari Pagu dana anggaran yang dialokasikan dari APBD 2009 Kota Tanjungpinang, termasuk pemberiaan honor pada sejumlah anggota dan ketua tim pelaksana ganti rugi lahan maupun penetapan NJOP nilai harga lahan.

Selain memeriksa dua saksi, dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menghadirkan tiga saksi lainya. (*)

Editor: Roelan