Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan di Bintan Tak Terakomodir dalam Revisi SK Menhut, Bupati Berencana Menggugat
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-10-2014 | 16:32 WIB
Ansar Ahmad bupati Bintan(1).jpg Honda-Batam
Bupati Bintan, Ansar Ahmad.

BATAMTODAY.COM, Bintanbuyu - Bupati Bintan, Ansar Ahmad, mengancam akan menggugat SK Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 463 Tahun 2013 dan SK Menhut Nomor 867/Menhut-II/2014 tentang Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Rencana gugatan itu terkait tidak dimasukkannya kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai stategis (DPCLS) di Bintan dalam revisi SK tersebut. 

"Atas tidak jelas dan terakomodirnya DPCLS kawasan hutan lindung di Bintan dalam revisi SK Menhut Nomor 867/2014, itu sangat merugikan masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam hal investasi dan pembangunan," ujar Ansar Ahmad kepada wartawan di Bintanbuyu, Senin (13/10/2014).

Dia mengatakan, Secara keseluruhaan banyak rencana investasi di Bintan yang terkendala atas tidak jelas dan terasumsinya kawasan DPCLS kawasan hutan di Bintan berdasarkan ketetapan Menhut dalam status hutan lindung dan cachement area di Bintan ini.

"Contohnya adalah macetnya program rencana kawasan Centar Business Development (CBD) Bintan, termasuk beberapa rencana investasi lain khususnya di kawasan free Trade Zone di Bintan," terangnya.

"Ketika kita mau membuka ruang dan peluang investasi di Bintan yang masuk dalam kawasan FTZ bagi investor, seharusnya ruang dan kawasan sudah harus tersedia. Namun kenyataanya, dengan tidak jelasnya DPCLS atas SK Menhut menjadi kendala dalam mengembangkan investasi di Bintan," ujarnya.

Atas dasar itu, imbuh Ansar, kalau memang kemungkinan jalan yang harus ditempuh bersama-sama daerah lainya harus dengan menggugat secara bersama-sama. Bintan pun akan turut serta melakukan gugatan dengan refrensi kasus yang sama, seperti di Samosir, Tapsel dan daerah lainya, yang berhasil menggugat SK Menhut tersebut.

"Salah satu referensi lainya adalah hasil dari tim terpadu (timdu) yang sebelumnya sudah melakukan paduserasi tentang kondisi dan situasi riil di sejumlah kawasan hutan di Kepri. Karena, timdu itu sendiri bukan merupakan tim yang dibentuk sembarangan, namun hasil kajiannya juga tidak diakomodir oleh Menteri Kehutanan," katanya kesal.

Namun demikian, sebelum memutuskan melakukan gugatan, sesuai dengan arahan gubernur dan wakil gubernur, Pemerintah Kabupaten Bintan, kata Ansar, akan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Provinsi Kepri, khusunya mengenai DPCLS dan kawasan hutan di Bintan dan daerah lainnya.

Secara spesifik, kata Ansar, Bintan juga sebenarnya memiliki salah satu persoalan, khususnya mengenai cachement area. Dalam SK Menhut tentang penetapan Kechment area di Bintan, secara parsial juga dimungkinkan untuk dapat digugat. Karena menurutnya, banyak yang tidak memenuhi rencana sesuai dengan pelaksanaannya.

"Sedianya, jika kawasan cachement area dengan Ketetapan Menteri Kehuatanan yang menjadi dasar kerja sama ekspor air ke Singapura, tidak terlaksana. Seharusnya SK penetapan cachement area itu harus dapat ditinjau kembali dan tidak dibiarkan mangkrak sehingga menyusahakan daerah," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 29 September 2014 sebagai revisi SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013.

Dalam SK Menhut Nomor 867 tersebut, kawasan hutan di Provinsi Kepri seluas lebih kurang 590.020 hektar yang dirinci menurut fungsinya. Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/Taman Buru lebih kurang 17.100 hektar.

Sementara Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 105.879 hektar. Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 164.662 hektar. Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 49.439 hektar. Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), seluas 252.940 kektar. (*)

Editor: Roelan